Pemerintah Dukung DPR Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol  

Reporter

Sabtu, 3 Oktober 2015 16:22 WIB

Suasana pabrik pengolahan Bir Bintang di PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, 17 April 2015. Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel telah melarang semua minimarket untuk menjual minuman beralkohol atau bir. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan pemerintah mendukung usul Dewan Perwakilan Rakyat yang sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, dengan adanya aturan itu, peredaran alkohol jenis tertentu bisa langsung diawasi pemerintah.

"Kami menilai rancangan undang-undang itu sebagai bentuk dan upaya dari Dewan untuk membatasi peredaran minuman alkohol agar tidak meresahkan masyarakat," kata Jimmy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Oktober 2015. Sebab, ujar Jimmy, dalam aturan di setiap negara mana pun, termasuk yang liberal, larangan minuman beralkohol memang sudah diatur pemerintah.

Jimmy mengklaim dukungan itu juga disokong Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden sudah menghitung dampak dari disahkannya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga:
Amel Alvi dan Gaya Cadar Mendadak Lima Perempuan di Sidang
Seperti Film, Perampok Bersenjata Samurai Gasak Minimarket

Hasilnnya, kata dia, terdapat sepuluh kerugian dari beredarnya minuman beralkohol di kalangan masyarakat. "Makanya, kan, saat ini relaksasi tentang penjualan minuman beralkohol kembali dicabut," ujarnya.

Selanjutnya...

<!--more-->

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu mengatur soal pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol.

Simak juga:
Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng
Duh, Mayat Bocah Perempuan 9 Tahun dalam Kardus di Kalideres

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Perdagangan, Refrizal, yang juga hadir dalam diskusi itu, mengatakan beleid tersebut perlu segera disahkan. "Sebab, dari alkohol banyak yang dirugikan, seperti banyaknya korban kematian sampai cacat akibat menenggak," tuturnya. "Diharapkan, setelah RUU itu disahkan, pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak produsen dan konsumen minuman beralkohol."

Menurut Refrizal, RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif. Beleid larangan minuman beralkohol itu terdiri atas 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.

REZA ADITYA


Berita terkait

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

2 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

2 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

2 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

3 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

4 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

4 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

5 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

6 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

8 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya