Warga mengantri pendaftaran dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). Semenjak diberlakukannya BPJS pada awal tahun 2014, ratusan warga banyak yang belum mengerti aturan sistem tersebut dikarenakan minimnya sosialisai oleh petugas terkait. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, kondisi Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan sedang kritis. Karena banyak peserta yang menunggak premi antara 2 sampai 6 bulan. “Jika dibiarkan, BPJS bisa tewas,” kata Chazali kepada Tempo, Jumat 18 September 2015.
Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah ini, DJSN sudah mendesak pemerintah agar segera mencairkan dana talangan sekitar Rp 3,5 triliun. Agar bisa menutupi jumlah tunggakan. “Tapi sampai sekarang dananya belum juga cair. Tidak ada juga informasi kapan akan dicairkan oleh kementerian keuangan,” kata Chazali.
Karena belum ada dana talangan, BPJS terpaksa hanya memanfaatkan iuran yang masih masuk. Tapi tetap masih kurang. Karena BPJS harus punya dana cadangan. “Jika iuran terus berkurang, maka BPJS tidak punya lagi dana cadangan,” kata Chazali.
Meski kewalahan, sampai saat ini belum ada laporan pelayanan peserta BPJS di rumah sakit terhambat. Setiap biaya yang dibutuhkan rumah sakit selalu dibayar. “Tapi mulai sekarang harus diantisipasi. Jangan sampai ada honor dokter yang tidak dibayar rumah sakit karena tidak ada dana dari BPJS,” kata Chazali.
Menurut Dia, jumlah peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia sebanyak 145 juta. Dengan jumlah rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS sebanyak 1.700 rumah sakit dari total 2.500 rumah sakit di Indonesia. Peserta yang paling banyak menunggak berasal dari peserta mandiri. Atau peserta yang mendaftar secara perorangan. “Kemungkinan mereka mendaftar hanya saat ingin berobat. Setelah sembuh, mereka tidak lagi melanjutkan pembayaran iurannya,” kata Chazali.
Meski menunggak pembayaran iuran, peserta yang sudah terdaftar akan menjadi peserta tidak aktif. Sehingga untuk mendapatkan beaya tanggungan ketika masuk rumah sakit, mereka harus melunasi semua biaya tunggakan. “Termasuk bunganya,” kata Chazali.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kata Chazali mengalami kelebihan dana. Sekarang asetnya sekitar Rp 200 triliun. Tapi dengan adanya peraturan bahwa, peserta bisa mencairkan dana jaminan hari tua tanpa harus menunggu waktu sampai sepuluh tahun, Keuangan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa jebol. “Karena hitungan kami, sekitar Rp 30 triliun dana bisa dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mencairkan JHT,” kata Chazali.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
16 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.