Mafia Pulsa Listrik: Beda Listrik Prabayar dan Pasca Bayar

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 10 September 2015 07:54 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli soal adanya mafia dalam sistem listrik prabayar (token) dibantah PT PLN. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyatakan pungutan biaya dalam sistem token mengacu pada tarif dasar listrik (TDL), biaya administrasi Payment Point Online Banking (PPOB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Skema pungutan itu membuat daya listrik yang didapat konsumen tidak sama dengan rupiah yang dikeluarkan. Sofyan menegaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan tarif dasar dalam dua sistem tersebut. Hanya saja, dalam sistem prabayar, pelanggan bisa melunasi tagihan secara mencicil dengan konsekuensi PPOB dan PPJ yang berlipat sehingga ada penambahan biaya.

Sebagai ilustrasi, Sofyan menejabarkan:

1. Tagihan Listrik Prabayar





Misalnya, dalam satu rumah tangga bertarif R-1 TR (1.300 Kilovolt Ampere (kVA)) penggunaan listrik sebulan mencakup:
1 Seterika 350 watt, 2 jam/hari 0,70 kWh/hari
1 Pompa air 150 watt, 3 jam/hari 0,45 kWh/hari
1 Kulkas sedang 100 watt, 6 jam/hari : 0,60 kWh/hari
1 Televisi 20" 110 watt, 6 jam/hari 0,66 kWh/hari
1 Rice cooker 300 watt, 2 jam/hari: 0,60 kWh/hari
6 Lampu hemat energi 20 watt, 6 jam/hari: 0,72 kWh/hari
4 Lampu hemat energi 10 watt, 6 jam/hari 0,24 kWh/hari

Jumlah kebutuhan listrik per hari: 3,91 kWh
Jumlah kebutuhan listrik per bulan: 3,91 kWh x 30 = 117,30 kWh

TDL golongan R-1 TR adalah Rp 1.352 per kWh. Berarti tagihan listrik (Rp 1.352x117,35 kWh) = Rp 158.589
Jumlah ini masih harus ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pemerintah daerah. Untuk Jakarta, PPJ sebesar 2,3 persen dari TDL, atau sebesar Rp 3.171.

Pelanggan juga dipungut bea administrasi PPOB yang bervariasi dari Rp 1.600-Rp 5.000. Untuk contoh ini, pelanggan membayar dengan rekening bank yang memungut biaya Rp 2.000.

2. Listrik Sistem Prabayar

Untuk sistem prabayar, listrik bisa dibayarkan menggunakan pulsa dengan pembelian minimum Rp 10.000. Sofyan mengatakan jika tagihan ini dibayar secara mencicil, biaya PPOB dan PPJ akan berlipat karena pengenaannya masuk dalam setiap voucher listrik.

Jika asumsinya pembayaran listrik prabayar dibayar bertahap, dengan pembelian mencicil tiga kali, pelanggan harus mengeluarkan:
Rp 100.000 (setara dengan 70,1 kWh)
Rp.50.000 (setara dengan 33,1 kWh)
Rp 25.000 (setara dengan 14,1 kWh).
Tambahan ini berasal dari PPOB dan PPJ yang harus dibayar per pembelian pulsa. Maka biaya yang harus dibayar pelanggan adalah Rp 100.000+Rp 50.000+Rp 25.000= 175.000

Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dalam Sistem Pascabayar
Sementara, jika dengan sistem pascabayar, pelanggan hanya perlu merogoh kocek Rp 158.589 + Rp 3.171 Rp 2.000 = Rp 163.760 guna membayar tagihan listrik.
Beda dengan prabayar, sistem pascabayar mensyaratkan tarif penggunaan minimum. Artinya, setiap pelanggan (khusus golongan R-1/TR ke atas) dianggap memakai listrik sebesar 40 kWh per bulan. Jika penggunaannya di bawah daya tersebut, tagihan bakal dihitung sebesar 40 kWh.

ROBBY IRFANY

Advertising
Advertising

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

1 hari lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

20 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

20 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

23 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

29 hari lalu

Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

36 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

36 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

36 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.

Baca Selengkapnya

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

36 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.

Baca Selengkapnya