Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Tahap I Sore Ini

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 9 September 2015 16:49 WIB

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai menutup Asian African Summit 2015 di JCC Senayan, Jakarta, 23 April 2015. Tiga poin kesepakatan tersebut antara lain Pesan Bandung 2015, Deklarasi Penguatan Kemitraan Asia Afrika dan Deklarasi Dukungan Untuk Palestina. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dijadwalkan mengeluarkan paket kebijakan sore ini. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan paket kebijakan ini akan disebut paket kebijakan September tahap pertama.

Paket ini, menurut Pramono, berisi beberapa hal untuk memberikan sinyal kepada publik bahwa pemerintah menghadapi turbulensi ekonomi dunia, memberikan beberapa kemudahan kepada dunia usaha yang lebih friendly, dan mengeluarkan kebijakan deregulasi.

"Hampir ada seribu lebih peraturan yang sedang dikaji, tapi hari ini nanti akan diumumkan Bapak Presiden. Tidak etis saya sampaikan jumlahnya. Intinya adalah menghilangkan yang disebut dengan barrier to entry (hambatan untuk orang berusaha)," kata Pramono di Istana Presiden, Rabu, 9 September 2015.

Paket Kebijakan September 1 ini juga akan menyinggung sektor perpajakan.

Pengumuman paket ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 17.00 WIB. Gubernur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan turut menghadiri pengumuman ini.

"Karena memang paket ini bukan hanya di sektor finansial yang menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga di moneter," ucapnya.

Pramono menuturkan tak menutup kemungkinan akan ada paket kebijakan tahap kedua. Alasannya, pemerintah harus cukup confident, cukup progresif untuk melihat perkembangan persoalan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan inti paket kebijakan ini adalah untuk penguatan ekonomi makro, penguatan daya saing ekonomi nasional, dan pemberdayaan ekonomi rakyat atau masyarakat yang tertinggal secara ekonomi. Paket kebijakan ini akan dibagi menjadi beberapa tahap.

"Jadi yang akan diumumkan adalah paket kebijakan ekonomi tahap pertama, yang mulai bulan September ini," ucapnya.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya