Dapat Wewenang Baru, Bappenas Kebut Proyek Infrastruktur  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 15:35 WIB

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiobal (PPN/Bappenas) Andrinof Chaniago tiba di Gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho




Percepatan studi perencanaan itu termasuk dalam tugas baru Bappenas yang diberikan Presiden Joko Widodo. Selain tugas studi perencanaan itu, Bappenas juga akan bersama dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan pengesahan program dan proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Tugas baru itu akan ditetapkan dalam peraturan presiden. Tujuan dimajukannya studi perencanaan tersebut, kata Andrinof, untuk mempercepat kesiapan proyek-proyek, terutama proyek infrastruktur. Dengan percepatan itu, eksekusi proyek pemerintah dapat dilaksanakan pada awal tahun, tidak "mangkrak" atau terlambat dari perencanaan.

Proyek-proyek kerja sama, seperti proyek Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS/PPP), atau proyek yang didanai utang luar negeri dalam "Blue Book" juga akan lebih cepat ditawarkan. Dengan begitu, proyek-proyek dalam "Blue Book" dan "PPP Book" akan lebih detail dan bisa meyakinkan.

Hal itu penting mengingat kontribusi swasta dan mitra bilateral dan multilateral dibutuhkan untuk memenuhi rencana pembangunan infrastruktur. Proyek dalam "PPP Book" yang akan ditawarkan pemerintah pada 2015 ini jumlahnya mencapai 23 miliar dolar AS. Sedangkan proyek dalam "Blue Book" yang akan ditawarkan di periode 2015-2019 mencapai 39,9 miliar dolar AS.

Andrinof mengatakan selain percepatan eksekusi proyek, dengan adanya supervisi Bappenas di studi perencanaan proyek ini, diharapkan akan menjaga agar proyek yang dilaksanakan kementerian/lembaga teknis, BUMN, dan pemda sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Terkait wewenang pengesahan DIPA, Andrinof menjelaskan Bappenas akan mendampingi Kementerian Keuangan dalam memberikan pengesahan untuk program dan proyek yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas Wismana Adi Suryabrata menambahkan, selain proyek rel kereta Papua, proyek yang akan dikaji persiapannya, antara lain adalah proyek pembangunan waduk, yang termasuk rencana pembangunan 49 waduk selama lima tahun.

"Dengan begitu, nanti waktu Januari ada gambaran mana waduk yang siap dibangun pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya," ujar dia.




ANTARA

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya