Kisruh BPJS Jaminan Hari Tua, Ini Tuntutan Buruh  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 20:23 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan iuran pensiun di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sangat rendah. Karena, Rusdi, saat ini iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari upah setiap bulan.

Menurut Rusdi, dari angka itu manfaat pensiun yang didapat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Harusnya 60 persen dan angka itu sama seperi pegawai negeri sipil," kata dia di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat, 3 Juli 2015.

Rusdi mencontohkan, dari angka itu jika buruh mendapat gaji sekitar Rp 1,5 juta, dia hanya dibayarkan uang pensiun Rp 45 ribu per bulannya. Dari angka itu, perusahaan menanggung dua persen atau sekitar Rp 30 ribu.

Jika pegawai pensiun dengan masa kerja lima tahun, kata Rusdi, pegawai hanya dapat uang pensiun Sekitar Rp 2,7 juta. "Zaman sekarang dapat apa uang segitu?" kata dia.

Rusdi mengatakan, angka jaminan pensiun di Indonesia itu sangat kecil dibandingkan negara di Asia. Dia mencontohkan, di Malaysia iuran pensiun 23 persen, Cina 28 persen, dan Singapura 33 persen. "Rata-rata pegawai membayarkan 3-5 persen," kata dia.

Angka iuran pensiun yang kecil di Indonesia, ucap Rusdi, dipersulit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. Di dalam peraturan itu, kata dia, mengatur tentang jaminan hari tua yang diberlakukan Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Rusdi, di dalam peraturan itu uang jaminan hari tua bisa diambil setelah masa kepesertaan sepuluh tahun dan hanya bisa diambil 10 persen. "Dulu, lima tahun satu bulan dan dapat diambil 100 persen jaminan hari tua," katanya.

Rusdi mengatakan tidak mengetahui apakah peraturan itu sudah direvisi pemerintah. Dia menuntut pemerintah merubah peraturan presiden itu. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

10 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya