Menteri Hanif Nilai Aturan Dana Pensiun Baru Sudah Tepat

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 13:23 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengangkat kepalan tangannya bersama buruh dari sejumlah serikat saat peringatan Hari Buruh Internasional di Silang Monas, Jakarta, 1 Mei 2015. Pada aksi ini para buruh menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh. Tempo/Dian triyuli handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (KT) mengubah syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun jadi 10 tahun per 1 Juli kemarin. Meski aturan baru ini banyak menuai keluhan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri justru menilai sistem yang sekarang sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.

Secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya, mengembalikan spirit Jaminan Hari Tua sebagai skema perlindungan hari tua saat pekerja tak lagi produktif.

Dalam ketentuan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN, di Pasal 37 ayat 3, ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar.

Namun, reaksi publik tak senada dengan klaim Hanif. Banyak orang yang merasa aturan baru ini justru memberatkan. Dalam atran yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari BPJS KT. Namun, hal ini sudah tak beraku lagi sekarang.

Aturan baru membolehkan peserta mengambil dana JHT tanpa perlu keluar dari BPJS KT. Namun, jumlahnya hanya 10 persen dari total saldo; atau 30 persen untuk pembiayaan rumah. Selebihnya baru bisa diklaim setelah peserta sudah tak lagi produktif dan sudah 10 tahun terdaftar. Aturan inilah yang meresahkan masyarakat, terutama mereka yang sudah berencana untuk pensiun dini.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya