Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengangkat kepalan tangannya bersama buruh dari sejumlah serikat saat peringatan Hari Buruh Internasional di Silang Monas, Jakarta, 1 Mei 2015. Pada aksi ini para buruh menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh. Tempo/Dian triyuli handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (KT) mengubah syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun jadi 10 tahun per 1 Juli kemarin. Meski aturan baru ini banyak menuai keluhan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri justru menilai sistem yang sekarang sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Tentu karena itu mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.
Secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya, mengembalikan spirit Jaminan Hari Tua sebagai skema perlindungan hari tua saat pekerja tak lagi produktif.
Dalam ketentuan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN, di Pasal 37 ayat 3, ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar.
Namun, reaksi publik tak senada dengan klaim Hanif. Banyak orang yang merasa aturan baru ini justru memberatkan. Dalam atran yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari BPJS KT. Namun, hal ini sudah tak beraku lagi sekarang.
Aturan baru membolehkan peserta mengambil dana JHT tanpa perlu keluar dari BPJS KT. Namun, jumlahnya hanya 10 persen dari total saldo; atau 30 persen untuk pembiayaan rumah. Selebihnya baru bisa diklaim setelah peserta sudah tak lagi produktif dan sudah 10 tahun terdaftar. Aturan inilah yang meresahkan masyarakat, terutama mereka yang sudah berencana untuk pensiun dini.