Gerbong kereta api seri 205 yang dibeli PT. Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek dari Jepang tiba pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 1 Juli 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Guna mengatasi masalah dwelling time (waktu labuh), Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan mengenai ketentuan umum bidang impor yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-Dag/per/7/2015.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pada bidang impor. "Supaya juga bisa mengatasi persoalan dwelling time di pelabuhan," ujar Rachmat di kantornya, Jumat, 3 Juni 2015.
Rachmat mengatakan ketentuan umum pada bidang impor ini mewajibkan importir memiliki izin impor barang sebelum barang tiba di pelabuhan. Sebab, kata Gobel, lamanya dwelling time disebabkan importir baru mengurus izin ketika sudah sampai di pelabuhan. "Jika barang tersebut belum memiliki izin impor, tidak boleh keluar dari pelabuhan," kata Gobel.
Selain itu, kata Gobel, untuk kapal yang mengangkut barang impor, tidak diperbolehkan melakukan bongkar-muat jika belum memiliki izin. "Karena pelabuhan bukan tempat penimbunan," tutur Gobel.
Sanksi yang diberikan kepada importir yang tidak memiliki perizinan impor adalah pembekuan angka pengenal importir (API) serta sanksi lain yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Gobel mengungkapkan importir yang melanggar aturan ini harus mengembalikan barang ke negara asal. "Kita harus tegas agar persoalan ini agar dapat terpecahkan," ucap Gobel.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Gobel mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha serta importir supaya dapat dipahami.
Sebelumnya, aturan mengenai impor juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015. Aturan baru ini, kata Gobel, untuk lebih menegaskan ketertiban importir.