Hari Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Makassar Didemo Buruh
Editor
Agus Supriyanto
Rabu, 1 Juli 2015 17:13 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kantor Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Makassar diserbu ratusan tenaga kerja. Mereka meminta BPJS mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) bagi mereka yang sudah bekerja di atas lima tahun. “Tapi oleh BPJS dikatakan sudah tidak bisa,” kata Taqwa, satuan pengamanan PT Sentosa, kepada Tempo di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Taqwa, keinginannya mencairkan jaminan hari tua karena sesuai aturan sebelumnya, PT Jamsostek, jika di atas lima tahun pekerja sudah bisa mencairkan. Namun pada aturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, jaminan hari tua bisa dicairkan ketika pekerja sudah berumur di atas 56 tahun. “Terlalu lama, padahal saldo saya sudah ada sekitar Rp 4 juta. Lumayan buat dana Lebaran,” kata Taqwa.
Sibali, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Sulawesi Selatan, mengatakan pekerja yang hadir dalam unjuk rasa hari ini umumnya adalah eks pekerja dan sementara mencari pekerjaan. Mereka tidak tahu jika aturan baru mengatur bahwa pekerja boleh mencairkan JHT jika sudah bekerja di atas 10 tahun. “Itu pun hanya 10 persen,” kata Sibali.
Menurut Sibali, hal ini tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, KSPSI mewakili pekerja meminta BPJS dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan kelonggaran aturan. “Agar pekerja ini tetap bisa mendapatkan haknya,” kata Sibali.
Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, Sibali meminta pemerintah tegas memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak patuh. “Suka tidak suka, pengusaha tidak boleh lagi menghindar,” kata Sibali.
Menurut Dia, BPJS adalah hak pekerja. Selain itu, dengan adanya jaminan sosial ini, pekerja lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasidin, mengatakan terhitung 1 Juli 2015 permintaan para pekerja tidak bisa diproses. Sebab, sistem sudah ditutup dari pusat. Oleh sebab itu, kami hanya bisa membantu bersurat ke direksi BPJS untuk melapor ke Menteri Tenaga Kerja agar diberi kelonggaran atau transisi. “Satu atau dua bulan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Rasidin.
Pada hari pertama, menurut Rasidin, ada peningkatan perusahaan dan tenaga kerja yang datang mendaftar. Namun jumlahnya belum bisa diketahui. “Perusahaan dan masyarakat sudah mulai sadar bahwa BPJS ini penting,” kata Rasidin.
Dia mengatakan pada 2015 target perusahaan di Kota Makassar yang harus ikut BPJS adalah 1.900 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 50 ribu orang. Sampai saat ini sudah ada 1200 perusahaan yang mendaftar dengan jumlah tenaga kerja sekitar 25 ribu orang. “Untuk Makassar potensi perusahaan ada sekitar 4.000 dengan jumlah tenaga kerja mencapai 60 ribu orang,” kata Rasidin.
MUHAMMAD YUNUS