Jokowi Gelar Rapat Penyelesaian Masalah Lahan Jatigede  

Reporter

Kamis, 18 Juni 2015 12:34 WIB

Jokowi (tengah), didampingi menteri PU dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basuki Hadimuljono (kanan), saat peresmian pengoperasian jalan tol Gempol-Pandaan, di Pandaan, Jawa Timur, 12 Juni 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Presiden Joko Widodo membahas Waduk Jatigede di kantor Presiden. Dia menuturkan, sejak zaman presiden Sukarno, pembangunan waduk yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, belum rampung karena tidak segera memutuskan masalah pembebasan lahan.

"Hari ini segera diputuskan mengenai pembebasan lahan dan penanganan dampak sosialnya," kata Presiden Jokowi di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015. Menurut Presiden Jokowi, pembangunan waduk mempunyai dampak besar di wilayah itu.

Rapat tersebut digelar bersama para pejabat terkait. Di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

Situs Sekretariat Kabinet pada 2 Januari 2015 merilis Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede. Kelompok pertama, yang masih mengacu pada proses ganti rugi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 1975, mendapat Rp 122 juta per keluarga. Di luar kelompok itu mendapat Rp 29 juta per keluarga. Anggarannya naik dari Rp 692 miliar menjadi Rp 740 miliar.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Jawa Barat Diden Trisnadi mengatakan Waduk Jatigede dibutuhkan untuk memenuhi target pemerintah yang dibebankan kepada Jawa Barat untuk menaikkan produksi padi sampai 13 juta ton gabah kering giling pada 2017. “Perkiraan angka ramalan tetap produksi 2014 pada kisaran 11,6 juta gabah kering giling,” ujarnya di Bandung, Rabu, 20 Mei 2015.

Diden mengatakan Waduk Jatigede diproyeksikan bisa mendongkrak produksi padi Jawa Barat hingga 30 persen. Sedikitnya 30 ribu hektare sawah yang tersebar di Indramayu, Cirebon, serta Majalengka bisa mendapat tambahan pengairan. Produktivitas yang tadinya 1,7 kali bisa dinaikkan sampai 2 kali dan menambah luasan tanam.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

44 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya