TEMPO.CO, Jakarta - Proyek baru pembangunan terminal Pelabuhan New Priok di Kalibaru, Jakarta Utara, telah mendongkrak aset PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara signifikan. Sumbangan aset itu juga diberikan oleh 15 anak perusahaan operator pelabuhan tersebut.
"Waktu saya masuk pada 2009, aset Pelindo II cuma Rp 7 triliun, sekarang sudah Rp 40 triliun," kata Lino di sela-sela konferensi pelabuhan dan dermaga sedunia di Hamburg, Jerman, Kamis, 4 Juni 2015.
Megaproyek terminal Pelabuhan New Priok itu dipamerkan di stan Indonesia dalam konferensi tersebut. Sedangkan Pelindo III menampilkan profil Teluk Lamong yang baru selesai dibangun. Stan didirikan oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV. "Itu angka setelah Terminal 1 selesai. Kalau lima terminal New Priok jadi semua, taksiran saya aset kami bisa Rp 100 triliun lebih," kata Lino.
Tak cuma memekarkan aset, selesainya Terminal 1 untuk seluruh pembangunan proyek bernilai total US$ 4,7 miliar itu akan memudahkan Pelindo II mendapatkan pendanaan dari pinjaman untuk proyek-proyek selanjutnya. "Beberapa sudah ada yang menawarkan pendanaan untuk proyek-proyek lain. Donor asing kini sudah percaya bahwa kita bisa membuat pelabuhan yang lebih besar dari Tanjung Priok," katanya.
Dalam pembangunan tahap 1, lima terminal baru itu memiliki luas 210 hektare dengan kapasitas masing-masing 1,5 juta Teus (ukuran jumlah kontainer). Jumlah ini jauh lebih besar dari Tanjung Priok yang hanya 3 juta Teus. Pembangunan tahap 1 seluruhnya rampung pada 2018.
New Priok tahap 1 memiliki panjang dermaga sampai 4.000 meter dengan tiga terminal akan dipakai untuk peti kemas dan dua terminal produk (bahan bakar minyak, gas dan lain-lain). "Terminal 1 sudah mulai beroperasi Juli ini," kata Hambar Wiyadi, coorporate secretary PT Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI), anak usaha Pelindo II yang menangani proyek tersebut.
Pada tahap 2, pengembang pelabuhan akan membangun empat terminal lagi dengan luas 180 hektare. Kapasitasnya masing-masing 2 juta Teus. Pengerjaan pembangunan akan dimulai pada 2018 dan berakhir 2013.
Lino mengatakan kedalaman laut (draft) di New Priok mencapai 20 meter. "Itu artinya kapal-kapal sangat besar yang biasa melewati Selat Malaka bisa singgah di New Priok," katanya.
YOS RIZAL (HAMBURG)
Berita terkait
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
30 Mei 2022
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.
Baca SelengkapnyaPelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022
3 Mei 2022
Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022
Baca SelengkapnyaIni Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino
21 Desember 2021
KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane
Baca SelengkapnyaHakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
15 Desember 2021
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding
14 Desember 2021
RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian
Baca SelengkapnyaRJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2021
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Desember 2021
Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II
11 November 2021
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II
11 November 2021
KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.
Baca Selengkapnya