TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak dalam soal wacana pengampunan pajak (tax amnesty). Di antaranya penegak hukum, Dewan Perwakilan Rakyat, pengusaha, dan akademikus. “Pekan depan, kami akan ketemu dengan pengusaha,” kata Sigit di Kementerian Keuangan, Jumat, 29 Mei 2015.
Dalam kaitan dengan hal yang sama, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan data dari Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tax amnesty ini, kata Sigit, akan berbentuk special amnesty. Artinya, pengampunan ini hanya berlaku untuk dana yang berada di luar negeri. “Kalau yang di dalam negeri, kami kejar saja.”
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum dapat memastikan kapan kebijakan khusus ini akan diterapkan. Ia mengatakan semuanya masih dalam tahap diskusi. Menurut dia, penerapan kebijakan tidak hanya melibatkan pihaknya sebagai lembaga yang berwenang karena harus ada keterlibatan penegak hukum. “Kalau kesepakatannya bisa tahun ini, ya bisa diberlakukan, bisa juga belum,” kata Bambang.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.