Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan menaikkan batas rasio kecukupan modal perusahaan asuransi yang ditunjuk menjadi entitas utama dalam konglomerasi.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan entitas utama dalam konglomerasi memiliki konsekuensi yang tinggi karena juga harus menanggung risiko anak usahanya.
Karena itu, liabilitas dan cadangan entitas utama dalam konglomerasi haruslah ditambah, sehingga rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga akan bertambah.
“Bisa saja nanti entitas utama, kami minta RBC tidak boleh kurang dari 150 atau 200%. Bisa saja begitu, kami hitung dulu-lah,” katanya, seperti dikutip Bisnis, 18 Mei 2015.
Entitas utama merupakan lembaga jasa keuangan induk dari konglomerasi keuangan yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali (PSP). Entitas utama bertugas untuk mengintegrasikan penerapan manajemen risiko dalam konglomerasi.
Selama ini ketentuan syarat RBC minimal dalam perusahaan asuransi ialah 120%. Menurut Firdaus, dengan ketentuan ini saja seluruh entitas utama dalam konglomerasi harus menambah modal apabila sudah mendekati batasan itu.
Saat ini dia mengatakan sejumlah konglomerasi keuangan tengah memproses penetapan entitas utama dalam konglomerasi tersebut.
UU No.40/2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah wajib menetapkan paling sedikit satu pengendali.
Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah.
Firdaus mengatakan baru Sinarmas MSIG Life yang menetapkan perusahaan asuransi sebagai entitas utama dalam konglomerasi saat ini.
Seperti diketahui, PT Sinarmas Multiartha Tbk memiliki beberapa anak usaha seperti PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Megalife, PT Bank Sinarmas Tbk, PT Simas Money Charger, PT Arthamas Konsulindo dan PT Sinarartha Konsulindo.
“Baru Sinarmas MSIG Life saja. Meskipun banyak pula yang beberapa induknya bukan lembaga keuangan, seperti MNC atau Mega Corpora,” katanya.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
15 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.