ExxonMobil Ada Kemungkinan Tak Menjual Saham Blok A

Reporter

Editor

Kamis, 1 September 2005 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:ExxonMobil Oil Indonesia ada kemungkinan membatalkan rencana penjualan sahamnya (farm out) di lapangan migas Blok A di Nanggroe Aceh Darussalam. Ini dilakukan jika tawaran peminat kurang dari batas bawah harga yang dipatok ExxonMobil. Vice President Public Affair ExxonMobil Oil Indonesia Maman Budiman mengatakan, lelang saham perusahaan di Blok A bukan harga mati. "Bila penawarannya tidak menguntungkan, kami tidak akan melepas," kata Maman, Kamis (1/9).Saat ini kepemilikan ladang migas Blok A dibagi dua: ExxonMobil dan Conocophillips. Kedua perusahaan migas asal Amerika Serikat masing-masing memiliki saham 50 persen. Yang bertindak sebagai operator adalah Conocophillips. 50 persen saham milik ExxonMobil itulah yang akan dilelang. Sebelumnya, beredar kabar Conocophillips juga berencana menjual seluruh sahamnya di lapangan tersebut. Sebab pengembangan Blok A dinilai tidak ekonomis. Lapangan gas dengan cadangan sebesar hampir 600 miliar kaki kubik itu mengandung zat sulfur dan karbondioksida tinggi yang bersifat korosif. Akibatnya pengembangan Blok A memerlukian peralatan khusus yang antikarat sehingga membutuhkan biaya lebih mahal ketimbang lapangan lainnya. Menurut Maman, ExxonMobil telah membuat perhitungan tingkat harga saham yang dapat dilepas. Jika nilai penawaran lebih tinggi daripada nilai aset, ExxonMobil kemungkinan menerimanya. Sayangnya, Maman enggan membeberkan perhitungannya lebih jauh. Dua perusahaan dikabarkan berminat mengikuti lelang penjualan saham ExxonMobil, yaitu PT Energi Mega Persada dan PT Medco. Direktur Operasi Medco Rashid Mangunkusumo membenarkan minat perusahaan mengikuti lelang saham ExxonMobil di Blok A. "Kami selalu menjajaki peluang, tapi nanti kami lihat biasanya ExxonMobil pasang harga tinggi," ujarnya. Mengenai waktu pelaksanaan lelang, Maman juga belum dapat memastikan. "Tadi targetnya September." Namun, rencana tersebut meleset. Kini, ExxonMobil tengah menunggu data potensi cadangan migas Blok A dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Mereka (calon peserta lelang) juga ingin melihat potensi Blok A," jelasnya. Setidaknya perlu tempo satu bulan bagi ExxonMobil membuka penawaran, setelah pemerintah mengeluarkan data tersebut. muhamad fasabeni

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya