MA: Jawaban Kami Sama Dengan PTUN Soal Cessie

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 14:20 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan yang didaftarkan Setya Novanto tidak dapat diterima dengan alasan PTUN hanya membahas masalah formil

Ketua Muda Mahkamah Agung mengatakan dirinya akan memberikan jawaban yang sama dengan keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPPN mengenai persoalan cessie Bank Bali (sekarang Bank Permata). Paulus Efendie Lotulung menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Setya Novanto, Direktur Utama PT Era Giat Prima ke PTUN tidak dapat diterima. "Tidak dapat diterima itu berarti NO, kita tidak dapat memasukan perkaranya karena tidak membahas masalah cessie," ujar Paulus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/7).

Ia menilai gugatan yang didaftarkan Setya Novanto ke pengadilan tidak dapat diterima dengan alasan karena PTUN hanya membahas masalah formil. Dalam PTUN persoalan yang dibahas adalah masalah-masalah gugatan terhadap pemerintah, masalah administrasi dan jika itu menyangkut masalah hutang, jual beli harus diselesaikan secara perdata. "Ibaratnya orang masuk rumah, saya baru dipintu. Setya Novanto kamu nggak bisa masuk pengadilan TUN," katanya.

Ditingkat kasasi, Pauluslah yang membatalkan keputusan pengadilan TUN tinggi. Ia mengakui memang terdapat kekeliruan dalam membuat keputusan dalam tingkat pengadilan itu. "Saya pikir mereka mungkin kurang memahami putusan atau kurang membaca," katanya. Seperti diketahui sebelumnya, pengadilan TUN tingkat negeri dan tinggi memenangkan gugatan Setya Novanto mengenai masalah pengalihan hutang ini.

Seperti diketahui Setya Novanto mengugat BPPN atas terbitnya surat keputusan Kepala BPPN, Gleen Jusuf tentang pepmbatalan perjanjian pengalihan (cessie) antara PT bank Bali dengan PT EGP sebesar Rp 546 milyar yang berada di escrowe account PT Bank Bali. Mantan kepala BPPN membatalkan perjanjian itu karena dianggap merugikan institusi yang dipimpinnya. Masalah cessie ini Ban Bali ini mulai ribut dibicarakan pada tahun 1999 yang melibatkan banyak pihak termasuk Gubernur BI waktu itu, Syahril Sabirin dan mantan wakil BPPN Pande Lubis.

Hingga sekarang uang sebesar Rp 546 milyar itu masih dipermasalahkan antara BPPN dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan sesuai keputusan PN Jakarta Selatan atas putusan dari MA memerintahkan untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening kepala kejaksaan negeri. Tetapi BPPN sendiri sesuai putusan PTUN tingkat kasasi menilai uang itu adalah milik negara yang bisa digunakan dalam rekapitalisasi Bank Bali, yang apabila dialihkan akan menganggu likuiditas Bank tersebut.

Advertising
Advertising

(Edy Can-TNR)

Berita terkait

Duel PSG vs Borussia Dortmund di Semifinal Kedua Liga Champions, Edin Terzic Waspada Rekor Buruk Timnya

8 menit lalu

Duel PSG vs Borussia Dortmund di Semifinal Kedua Liga Champions, Edin Terzic Waspada Rekor Buruk Timnya

Duel Paris Saint-Germain atau PSG vs Borussia Dortmund akan terjadi pada leg kedua babak semifinal Liga Champions 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

9 menit lalu

Berapa Gaji Satpam Bank di Indonesia? Segini Perkiraannya

Berikut ini perkiraan gaji satpam bank di Indonesia, mulai dari BCA, BNI, Mandiri, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

12 menit lalu

Kata Gibran Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Dalam pembahasan kementerian itu, kata Gibran, di antaranya soal program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Unnes 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

13 menit lalu

Biaya Kuliah Unnes 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri Unnes tahun akademik 2024

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Dari Kementerian Desa PDTT

17 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Dari Kementerian Desa PDTT

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam mendapatkan penghargaan karena berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik bagi para peserta transmigran di Kabupaten Banyuasin.

Baca Selengkapnya

Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter, BMKG Peringatkan Kapal Nelayan dan Tongkang

18 menit lalu

Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter, BMKG Peringatkan Kapal Nelayan dan Tongkang

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Israel Bersumpah Tetap Serang Rafah, Sebut Gencatan Senjata Tak Pasti

18 menit lalu

Israel Bersumpah Tetap Serang Rafah, Sebut Gencatan Senjata Tak Pasti

Israel mengatakan tetap akan menyerang Rafah di tengah pembicaraan gencatan senjata dengan Hamas.

Baca Selengkapnya

Ahmad Basarah Mengecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

20 menit lalu

Ahmad Basarah Mengecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengecam keras oknum warga yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Pamulang yang sedang menjalankan ibadah doa.

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

25 menit lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

26 menit lalu

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

PDIP dinilai lebih realistis jika mengambil sikap oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya