TEMPO.CO, Semarang - Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kreditornya, yang menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang, tidak tercapai.
Sidang gugatan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2015, memasuki masa akhir pembahasan pengajuan PKPU oleh PT Nyonya Meneer. "Kalau PKPU-nya gagal, bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Senin, 9 Maret 2015.
Dwiarso adalah hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer. Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar.
Dwiarso menuturkan, sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dia masih menunggu laporan dari hakim pengawas. Saat ini, dia melanjutkan, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU akan disampaikan majelis hakim pada sidang besok, Selasa, 10 Maret 2015.
Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para kreditornya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayaran kewajiban utang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debitornya mencapai Rp 267 miliar.
ANTARA
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
5 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya