Alasan BI Wajibkan Pengusaha Pakai Rupiah Setiap Transaksi
Editor
Elik Susanto
Kamis, 5 Maret 2015 12:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia meminta pelaku usaha menggunakan mata uang rupiah dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan di Tanah Air. "Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang bertransaksi di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Dewi Setyowati dalam sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah di Denpasar, Kamis, 5 Maret 2015.
Sosialisasi itu diberikan kepada pelaku usaha, asosiasi penyelenggara sistem pembayaran, serta humas pemerintah daerah. Menurut Dewi, dari hasil survei yang dilakukan bank sentral itu, hampir 90 persen pelaku usaha di Pulau Dewata masih menggunakan label harga dengan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat.
"Kami melakukan survei, sekitar 90 persen label barang dan jasa menggunakan dolar Amerika Serikat," ujarnya. Survei tersebut, ucap Dewi, menyasar beberapa kegiatan usaha seperti perhotelan hingga toko-toko kerajinan di kawasan objek wisata yang masih mencantumkan label harga dalam bentuk dolar.
Oleh sebab itu, pihaknya kini gencar melakukan sosialiasi terkait dengan penggunaan mata uang rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kalau sudah diundangkan di lembar negara, masyarakat dianggap mengetahui. Kami masih berikan pendampingan agar ketentuan ini diketahui baik oleh masyarakat melalui sosialiasi ini," ia menegaskan.
Sementara itu, terkait dengan pelaku usaha di bidang ekspor impor yang merupakan transaksi perdagangan internasional, penggunaan valuta asing diizinkan. Namun, Dewi menegaskan untuk kegiatan pembayaran produksi dalam negeri tetap menggunakan rupiah. "Pembayaran untuk kebutuhan produksi dalam negeri tetap harus menggunakan rupiah," ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya.
Dalam ayat 2 pasal tersebut, kewajiban tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional.
Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
ANTARA