Sejumlah penumpang pesawat Lion Air mengembalikan tiket (Refund) di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 20 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO , Jakarta- Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut tidak mempermasalahkan jika penumpangnya menggugat pelayanan maskapainya akibat jadwal penerbangan yang delay Kamis dan Jumat lalu. Dia mengakui akibat dari delay, ada masyarakat yang merasa sedih dan kecewa.
"Silakan dari pilihan masyarakat kalau ada gugatan, ya kami menunggu saja," katanya saat dihubungi, Sabtu 21 Februari 2015. Dia menyerahkan penilaian pelayanan maskapai kepada masyarakat.
Jika penumpang mengeluhkan pelayanan Lion yang buruk, Menteri Perhubungan Ignasisus Jonan mengatakan pihaknya tidak bisa mengenakan sanksi karena sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti.
Pemerintah memberikan sanksi seperti denda dan surat peringatan, atas pelanggaran pelayanan terhadap penumpang. "Kalau masyarakat merasa kurang puas ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri," katanya, Jumat, 20 Februari 2015. "Jadi itu tidak bisa regulator yang gugat."
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Angkutan Udara telah mengeluarkan surat teguran kepada Maskapai Lion Air. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan surat teguran dikeluarkan karena penanganan pelayanan penumpang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami melihat dalam 3 hari, kelihatan bahwa Lion Air sebagai perusahaan penerbangan, tidak memiliki standar operasi prosedur penanganan darurat," katanya.
Menurut dia, teguran keras diberikan karena Lion dinilai tidak responsif dan tidak kooperatif. Lion dianggap tidak reponsif karena maskapai tidak menyediakan tempat bertanya, memberikan penjelasan atas kelanjutan delay kepada penumpang. Selain itu, pemerintah menilai Lion Air tidak kooperatif karena regulator susah berkoordinasi dengan maskapi saat kejadian berlangsung.