6 Rekam Jejak Indrianto Seno Aji yang Dinilai Anti-KPK

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 10:39 WIB

Tim pengacara mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, yang dikepalai Juan Felix Tampubolon (kanan) berbincang dengan Indriyanto Seno Adji, saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 6 Februari 2006. TEMPO/ Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan ada enam rekam jejak Indrianto Seno Aji yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, selama ini dia dianggap berseberangan dengan KPK.

"Dia banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, dan pelanggaran HAM," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis yang diterima Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Pengangkatan Indrianto sebagai pelaksana tugas pemimpin KPK, menurut Koalisi, akan memicu konflik kepentingan yang besar karena kekuatan politik anti-KPK akan masuk dan melemahkan lembaga antirasuah ini. Adapun enam rekam jejaknya adalah Indrianto menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar. Ia dianggap sebagai pembela koruptor.

Kedua, Indrianto dinilai anti-KPK lantaran beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK. Misalnya saat Indrianto mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi undang-undang melawan Komisi Yudisial pada 2006.

Ketiga, ia dianggap sebagai pembela kejahatan perbankan. Indrianto menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mengurus Undang-Undang Bank Indonesia dan pemberian bantuan hukum terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit ekspor. Ia juga sempat menjadi ahli hukum pidana dalam gelar kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief. Adapun tersangka kasus ini adalah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Keempat, Indrianto dianggap sebagai pembela kejahatan di industri ekstraktif. Misalnya saat menjadi kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Kelima, pembela kriminal dan pelanggar hak asasi manusia juga melekat pada sosok Indrianto. Contohnya saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Keenam, Indrianto kerap disebut sebagai pembela rezim Orde Baru lantaran menjadi kuasa hukum mantan presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto menggugat majalah TIME Asia terkait dengan pemberitaan korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999. Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Atas dasar itu, Koalisi menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis. "Presiden harus bertindak tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi terhadap KPK yang terus-menerus terjadi."

DEWI SUCI RAHAYU



Berita Menarik:



Sopir Taksi Express Dibunuh Karena Motif Asmara?


Advertising
Advertising


Jokowi Berkantor di Istana Bogor, Begini Repotnya



Delay Lion Air: Burung Bisa Ganggu Penerbangan?

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya