TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan proyek pengurukan 17 pulau untuk reklamasi laut bersifat Hak Guna Usaha. "Pengembang tak akan menguasai pulau," ujar Ferry di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat, 13 Februari 2015.
"Ini seperti proyek jalan tol," kata Ferry. Maksud Ferry, swasta akan membangun dan berhak meraup untuk sampai durasi perjanjian berakhir. Durasi perjanjian dapat berlangsung hingga puluhan tahun.
Ferry mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pihak swasta akan diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu.
Sudah ada beberapa pihak swasta yang menyatakan kesiapannya. Mereka di antara lain PT Pelindo (1 pulau), PT Manggala Krida Yuda (1 pulau); PT Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau); PT Jakarta Propertindo (2 pulau); PT Muara Wisesa Samudra (1 pulau); PT Saladri Ekapaksi (1 pulau); PT Kapuk Naga Indah (5 pulau).
Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional. Selain itu, wilayah laut memiliki sejumlah potensi keamanan, kegiatan ekonomi, sumber daya alam, hingga fungsi lingkungan hidup dianggap penting bagi keberlangsungan hidup suatu negara.
Sebelumnya, terjadi polemik ihwal perizinan proyek reklame laut tersebut. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan ada masalah soal perizinan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta. Daerah tersebut akan digarap oleh Agung Podomoro Group dengan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Selain itu, dalam rapat tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, kata Sudirman, pemberian izin reklamasi kepada Agung Podomoro Group masih ditahan karena dalam proses pengkajian. "Dan sebenarnya tingkat di rapat Menko Perekonomian sebenarnya izin itu dalam status quo," kata Sudirman.
ANDI RUSLI | URSULA SONIA FLOREN