TEMPO.CO, Jakarta - Larangan penjualan minuman keras di minimarket mulai diundangkan pada hari ini, Rabu 27 Januari 2015. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku didukung dua menteri lain saat menelurkan aturan ini. (Baca: Ahok Manut Gobel Larang Minimarket Jual Miras)
Dua menteri itu adalah Anies Baswedan, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi. Anies mendukung larangan minimarket menjual minuman keras demi mendukung pendidikan anak dan pemuda di lingkungannya. "Dalam konteks itu, kebijakan yang membentuk lingkungan sosial yang kondusif harus kita dukung," kata Anies di Kantor Kementerian Perdagangan.
Menurut Anies, selama ini penjualan minuman keras di minimarket menjadi tantangan berat bagi orang tua dan guru untuk menjaga anak-anak mereka dari pengaruh alkohol. Anies mengatakan alkohol bisa menimbulkan efek jangka panjang yang buruk bagi manusia. "Bila ini didiamkan, maka kita membiarkan anak-anak kita memiliki problem sepanjang umur," ujar Anies. (Baca: April, Minimarket Tak Lagi Jual Bir )
Sedangkan Imam Nachrowi mengatakan pelarangan minuman beralkohol sangat penting bagi generasi muda. Imam mengaku sudah menjalankan program pencegahan alkohol berupa tes urine bagi para pemuda.
Rachmat Gobel mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. "Tren anak mabuk semakin meningkat," katanya. Rachmat menyatakan minimarket dilarang menjual bir dan minuman sejenisnya karena toko modern jenis ini jumlahnya banyak dan tersebar hingga ke pemukiman. Menurut dia saat ini jumlah minimarket di Indonesia sudah lebih dari 23 ribu. "Minimarket sudah masuk perumahan, dekat sekolah, dekat masjid, jadi minuman keras tidak boleh dijual di situ," ujarnya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.