Pemerintah Utamakan Penggunaan Gas Dalam Negeri

Reporter

Editor

Senin, 13 Juni 2005 11:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini berniat mengutamakan penggunaan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja gabungan Komisi IV, VI, VII, dan XI DPR RI. Kami akan lebih mengutamakan penggunaan gas dalam negeri baik untuk cadangan gas besar maupun cadangan gas kecil, kata Purnomo dalam rapat yang dihadiri Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja, Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Menurut Purnomo, cadangan gas produksi sekitar 195 triliun cubic feet, sedangkan gas yang tidak ada komitmen kontrak sekitar 9 triliun cubic feet. Sehingga dari sisi suplai tidak ada permasalahan. Permasalahan muncul, berasal dari perbedaan antara daerah-daerah penghadil gas dan daerah industri yang membutuhkan gas. Untuk mengatasi hal ini kami membuat jembatan dari titik suplai ke produsen dengan membangun infrastruktur berupa pipanisasi, jelas Purnomo. Dalam jawaban tertulis rapat kerja gabungan ini, beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mencegah kekurangan pasokan gas dalam negeri dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan penawaran wilayah kerja baru. Di samping itu, pemerintah akan mengimplementasikan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) bagi produsen gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. DMO diajukan saat rencana pengembangan lapangan. Dalam hal ini, calon pembeli gas dalam negeri mendapa kesempatan pertama sebesar 25 persen dari produksi dengan mengajukan kebutuhan gasnya sebelum pengembangan lapangan gas disetujui pemerintah. Untuk perpanjangan kontrak LNG ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan domestik dipenuhi. muhamad fasabeni

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya