Bagi Hasil Exxon di Bawah 15 Persen

Reporter

Editor

Sabtu, 11 Juni 2005 02:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menawarkan pembagian hasil keuntungan eksplorasi minyak dan gas di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur kepada ExxonMobil kurang dari 15 persen. Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan ini untuk kepentingan bangsa dan negara."Presiden memerintahkan agar perundingan dijalankan terus," kata Aburizal kepada pers usai pertemuan tim negosiasi Blok Cepu dengan Presiden dan Wakil Presiden di kantor presiden, Jumat (10/6). Aburizal mengatakan, Presiden meminta agar tim mencari jalan yang paling positif buat bangsa. Presiden meminta agar tim memandang kepentingan pemerintah pusat (Pertamina) dan pemerintah daerah sebagai kepentingan nasional yang satu. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan kompensasi kepada Exxon meskipun ditawarkan bagi hasil yang lebih rendah dari kebijakan umum pemerintah. Ia malah mengatakan, investor baru juga akan ditawarkan bagi hasil serupa yaitu di bawah 15 persen jika ingin berinvestasi di Indonesia. Ia mengakui penghapusan pajak migas baru-baru ini akan diberikan juga kepada Exxon jika tercapai kesepakatan. "Sinyalnya ke arah kesepakatan sudah ada," kata dia. Dalam rapat tadi, kata dia, Presiden dan Wakil Presiden didampingi Meneg BUMN Sugiharto, Menteri Keuangan Jusuf Anwar dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Tim negosiasi yang melapor adalah Komisaris Utama Pertamina Martiono, Rizal Mallarangeng, dan Lin Che Wei.Mengenai adanya permintaan Exxon agar pada tahap awal eksplorasi nanti menggunakan tenaga dari Pertamina, Aburizal mengatakan baik Pertamina dan Exxon harus bekerja bersama-sama. Menurut sumber, jika ini dipenuhi maka biaya tenaga itu harus ditanggung oleh Pertamina, dan bukannya Exxon. Secara terpisah, Martiono mengatakan ada 11 hal penting yang menjadi pokok pembahasan, termasuk soal bagi hasil. Setelah tercapai hal ini maka akan masuk ke hal yang detail. Sedangkan Rizal mengatakan selain soal bagi hasil, tim juga menegosiasikan soal participating interest. budiriza

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya