TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menawarkan pembagian hasil keuntungan eksplorasi minyak dan gas di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur kepada ExxonMobil kurang dari 15 persen. Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan ini untuk kepentingan bangsa dan negara."Presiden memerintahkan agar perundingan dijalankan terus," kata Aburizal kepada pers usai pertemuan tim negosiasi Blok Cepu dengan Presiden dan Wakil Presiden di kantor presiden, Jumat (10/6). Aburizal mengatakan, Presiden meminta agar tim mencari jalan yang paling positif buat bangsa. Presiden meminta agar tim memandang kepentingan pemerintah pusat (Pertamina) dan pemerintah daerah sebagai kepentingan nasional yang satu. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan kompensasi kepada Exxon meskipun ditawarkan bagi hasil yang lebih rendah dari kebijakan umum pemerintah. Ia malah mengatakan, investor baru juga akan ditawarkan bagi hasil serupa yaitu di bawah 15 persen jika ingin berinvestasi di Indonesia. Ia mengakui penghapusan pajak migas baru-baru ini akan diberikan juga kepada Exxon jika tercapai kesepakatan. "Sinyalnya ke arah kesepakatan sudah ada," kata dia. Dalam rapat tadi, kata dia, Presiden dan Wakil Presiden didampingi Meneg BUMN Sugiharto, Menteri Keuangan Jusuf Anwar dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Tim negosiasi yang melapor adalah Komisaris Utama Pertamina Martiono, Rizal Mallarangeng, dan Lin Che Wei.Mengenai adanya permintaan Exxon agar pada tahap awal eksplorasi nanti menggunakan tenaga dari Pertamina, Aburizal mengatakan baik Pertamina dan Exxon harus bekerja bersama-sama. Menurut sumber, jika ini dipenuhi maka biaya tenaga itu harus ditanggung oleh Pertamina, dan bukannya Exxon. Secara terpisah, Martiono mengatakan ada 11 hal penting yang menjadi pokok pembahasan, termasuk soal bagi hasil. Setelah tercapai hal ini maka akan masuk ke hal yang detail. Sedangkan Rizal mengatakan selain soal bagi hasil, tim juga menegosiasikan soal participating interest. budiriza
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.