BI Belum Mau Teken Pedoman Perbankan ASEAN

Reporter

Rabu, 1 Oktober 2014 06:20 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan Bank Indonesia selaku Bank Sentral belum menandatangani kesepakatan mengenai ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). ABIF merupakan pedoman bagi seluruh bank di kawasan ASEAN menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bidang perbankan tahun 2020.

"Indonesia belum menandatangani dokumen ABIF," kata Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. Bank Indonesia masih berpikir bahwa pedoman perbankan ASEAN ini perlu diuji terlebih dahulu, apakah sudah betul-betul mewakili kepentingan nasional Indonesia.

Ia menyampaikan Gubernur Bank Indonesia belum merasa puas terhadap asas resiprokal yang diusung dalam pedoman tersebut. Bank Indonesia melihat ada unsur timbal balik atau resiprokal yang belum diyakini dapat diimplementasikan.

"Misal bank-bank ASEAN itu sudah boleh membuka ATM, beroperasi sampai ke kampung-kampung. Itu tidak sama dengan perlakuan bank negara itu terhadap bank-bank Indonesia," kata dia. Menurutnya selama asas kesetaraan itu belum menemui titik temu maka Bank Indonesia belum mau menandatangani dokumen pedoman tersebut.

Ia menyampaikan harapan bank Indonesia dalam pedoman perbankan ini adalah perlakuan yang sama atau asas resiprokal di setiap negara. Selama keseimbangan belum tercapai di negara-negara ASEAN maka Indonesia belum akan menandatangani pedoman tersebut.

ABIF merupakan kerangka kerja untuk integrasi sektor keuangan regional untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi regional dan kesejahteraan. Juga menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan. Sehingga negara-negara ASEAN dapat sama-sama mencapai kesejahteraan dan kemakmuran dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perbankan yang memang layak beroperasi di negara-negara ASEAN. Dalam pedoman juga ditetapkan batasan-batasan sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
MAYA NAWANGWULAN



Baca juga:
Jokowi Tak Perlu Izin DPR untuk Naikkan Harga BBM

7 Kesalahan Keuangan Ini Intai Orang Usia 40-an

UU Perkebunan Dulu dan Kini, Ini Perbedaannya

RUU Perkebunan Sah, Pengusaha Wajib Perhatikan Ini




Berita terkait

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

5 hari lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

9 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

9 hari lalu

Retno Marsudi Hadiri ASEAN Future Forum di Vietnam

Retno Marsudi di antaranya menghadiri ASEAN Future Forum di Vietnam sebagai platform tukar pandangan dan ide mengenai masa depan ASEAN

Baca Selengkapnya

Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

10 hari lalu

Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

PT Pupuk Indonesia memperluas jaringan ke tingkat ASEAN.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

14 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

15 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

17 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya