Kominfo Tegaskan Mantan Dirut IM2 Tak Langgar Aturan  

Reporter

Kamis, 25 September 2014 10:45 WIB

Indar Atmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli mengatakan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tak melanggar aturan dalam kasus penyelenggaran jaringan 3G/ 2,1GHz milik PT Indosat Tbk. "Kami sudah menyurati Kejaksaan (Agung), sudah menyurati Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Secara peraturan, secara undang-undang, tak ada yang dilanggar. Tapi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan punya pendapat lain. Itu yang kami tidak bisa intervensi," kata Ramli di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Menurut Ramli, model bisnis jaringan 3G di seluruh dunia sama, yaitu ada penyedia jaringan yang mengantongi izin dari pemerintah dan ada penyedia layanan yang menyewa jaringan dari pemegang izin. Saat ini, kata Ramli, hanya ada empat provider yang punya izin menggunakan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison (3). (Baca : Internet Bakal Diboikot, Ini Kata Menteri Tifatul)

Adapun ratusan Internet service provider (ISP) di Indonesia, seperti IM2, menyewa jaringan dari empat pemegang izin tersebut. Menurut Ramli, klausul itu sudah dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dalam pengadilan Indar. "Dan itu (bantuan kami) diketahui oleh industri Internet. Beberapa kali kami dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai penjelasan di depan hukum," kata Ramli. (Baca : Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet)

Vonis terhadap Indar, kata Ramli, harus mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab pembiaran vonis itu akan menganggu keberlangsungan Internet di Indonesia. "Semua ISP pakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," kata Ramli. (Baca : Dieksekusi, Keluarga Dirut Indosat Kebingungan)

Pada 10 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Indar. Sebelumnya, Indar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman itu bertambah 8 tahun lewat putusan banding Pengadilan Tinggi.

Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik PT Indosat Tbk selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G bukan IM2, tapi Indosat.

Menurut pengamat informatika, Onno W. Purbo, vonis itu mengancam keberlangsungan Internet di Indonesia. Sebab ISP yang masih eksis disebut akan tutup atau mundur karena takut dipenjarakan. Dia mangatakan semua ISP menjalankan mekanisme bisnis yang sama dengan IM2.

KHAIRUL ANAM

Berita Terpopuler
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang

Berita terkait

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

3 jam lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

23 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

1 hari lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

2 hari lalu

10 Negara dengan Paket Internet Termurah, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini deretan negara dengan tarif internet termurah per satu gigabyte, di antaranya Israel dan India yang unggul dengan teknologinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

3 hari lalu

Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

9 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

10 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

14 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

18 hari lalu

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.

Baca Selengkapnya