Kominfo Tegaskan Mantan Dirut IM2 Tak Langgar Aturan
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 25 September 2014 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli mengatakan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tak melanggar aturan dalam kasus penyelenggaran jaringan 3G/ 2,1GHz milik PT Indosat Tbk. "Kami sudah menyurati Kejaksaan (Agung), sudah menyurati Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Secara peraturan, secara undang-undang, tak ada yang dilanggar. Tapi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan punya pendapat lain. Itu yang kami tidak bisa intervensi," kata Ramli di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Ramli, model bisnis jaringan 3G di seluruh dunia sama, yaitu ada penyedia jaringan yang mengantongi izin dari pemerintah dan ada penyedia layanan yang menyewa jaringan dari pemegang izin. Saat ini, kata Ramli, hanya ada empat provider yang punya izin menggunakan jaringan 3G, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Hutchison (3). (Baca : Internet Bakal Diboikot, Ini Kata Menteri Tifatul)
Adapun ratusan Internet service provider (ISP) di Indonesia, seperti IM2, menyewa jaringan dari empat pemegang izin tersebut. Menurut Ramli, klausul itu sudah dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dalam pengadilan Indar. "Dan itu (bantuan kami) diketahui oleh industri Internet. Beberapa kali kami dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai penjelasan di depan hukum," kata Ramli. (Baca : Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet)
Vonis terhadap Indar, kata Ramli, harus mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab pembiaran vonis itu akan menganggu keberlangsungan Internet di Indonesia. "Semua ISP pakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," kata Ramli. (Baca : Dieksekusi, Keluarga Dirut Indosat Kebingungan)
Pada 10 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Indar. Sebelumnya, Indar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman itu bertambah 8 tahun lewat putusan banding Pengadilan Tinggi.
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik PT Indosat Tbk selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G bukan IM2, tapi Indosat.
Menurut pengamat informatika, Onno W. Purbo, vonis itu mengancam keberlangsungan Internet di Indonesia. Sebab ISP yang masih eksis disebut akan tutup atau mundur karena takut dipenjarakan. Dia mangatakan semua ISP menjalankan mekanisme bisnis yang sama dengan IM2.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang