Selewengkan BBM, Karyawan Pertamina Kena Sanksi  

Reporter

Selasa, 9 September 2014 06:44 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menonaktifkan karyawannya yang bernama Yusri karena berperan dalam penyelewengan bahan bakar minyak. Yusri ditangkap polisi karena turut serta dalam menilap BBM bersubsidi di Kepulauan Riau pada 2008-2013. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2014, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji," kata juru bicara Pertamina, Adiatma Sardjito, melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: Lima Tahun, PPATK Telisik Mafia Migas di Batam)

Menurut Adiatma, Yusri akan dipecat jika sudah diputuskan bersalah oleh penegak hukum. Dia menuturkan Pertamina mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peredaran dan penyelewengan BBM bersubsidi. Yusri, ujar dia, diduga menyelewengkan BBM di Terminal Sei Siak, Pekanbaru, pada 2008-2010.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku utama penyelundupan BBM di Batam. Pelaku bernama Ahmad Mahbub alias Abob ditangkap pada Ahad, 7 September 2014, pukul 00.15 WIB di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak, dalam menjalankan bisnisnya, Abob dibantu Yusri, yang menjabat supervisor di Pertamina Batam. Yusri diduga bekerja sama dengan tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengusaha Du Nun, pegawai lepas harian bernama Arifin Ahmad, dan Niwen Khairiah, pegawai negeri di Batam. (Baca: PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Dari Mana Asalnya?)

Penangkapan Abob berawal dari laporan hasil akhir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sejumlah transaksi mencurigakan. Awalnya, PPATK menemukan uang senilai Rp 1,3 triliun dari rekening yang dimiliki Niwen Khairiah. Setelah diselidiki, uang tersebut ternyata hasil dari penjualan BBM ilegal oleh Abob, kakak Niwen.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo

Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya