Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menghadiri pemakaman putranya, Benny Mulya. Budi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century. Dia sedang menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus tersebut. (Baca: BI Sebut Hakim Kasus Century Kurang Bertanya)
Budi Mulya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan sebenarnya izin untuk Budi Mulya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Budi sedang mengajukan banding atas vonisnya. (Baca: Menteri Keuangan: Hakim Kasus Century Salah)
"Sebenarnya sekarang izin itu tidak di KPK, tetapi dari hakim pengadilan karena statusnya sudah terdakwa. KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat, apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," kata Johan di Jakarta, Senin, 8 September 2014. (Baca: Buka Kasus BLBI, Busyro: Tunggu Kabar Penyidik)
Jenazah Benny Mulya, adik presenter Nadia Mulya, akan disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta, Selatan. Benny akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Benny mengembuskan napas terakhirnya Senin dinihari tadi di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Benny meninggal karena penyakit kanker darah (leukimia). Dia meninggal setelah dua bulan digerogoti penyakit ini.