TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Penanaman Modal Mahendra Siregar mengatakan pemerintah telah mengundang 16 kantor pengacara yang berafiliasi internasional untuk hadir dalam pemilihan tim kuasa hukum pemerintah untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di pengadilan arbitrase di International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). (Baca: Hadapi Newmont, Indonesia Gandeng Pengacara Asing)
Mahendra berharap proses itu bisa segera diselesaikan agar pemerintah dapat langsung dalam persiapan substansi untuk hadapi gugatan tersebut. “Jika bisa diselesaikan dalam waktu dekat, kami kemudian bisa langsung melakukan pemilihan arbiter karena proses dari ICSID memang seperti itu,” kata Mahendra seusai menghadiri upacara peringatan hari kemerdekaan di Istana Negara, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Newmont Ajukan Permintaan Berunding Kembali)
PT Newmont mengajukan surat gugatan terkait dengan pengenaan bea keluar ekspor mineral mentah oleh pemerintah. Gugatan dilakukan di tengah proses perundingan yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan pemerintah tak segan untuk menggugat balik Newmont.
Pemerintah juga telah menyampaikan surat balasan ke ICSID perihal gugatan Newmont. Surat itu berisi tentang penolakan usul Newmont untuk mempersingkat jangka waktu penetapan arbitrer. Newmont meminta kepada ICSID bahwa penetapan arbiter hanya 30 hari sejak gugatan dilaporkan.