Calon penumpang melintas di depan bus (AKAP) yang menunggu penumpang di Terminal Lebak Bulus, Jakarta (22/7). Terdapat 7.848 bus reguler, 260 bus bantuan dan 175 bus pariwisata yang akan jadi angkutan mudik Lebaran 2013. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau calon penumpang untuk melaporkan praktek curang penjualan tiket bus mudik Lebaran 2014 kepada petugas. Kecurangan tersebut bisa berupa tarif bus ekonomi yang terlampau mahal, tiket palsu, dan bus yang tak layak jalan.
"Penumpang wajib mengadu ke petugas di terminal atau dinas perhubungan setempat. Nanti akan kami tindak," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, saat dihubungi Tempo, Senin, 14 Juli 2014.
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan otobus (PO) yang melanggar. Sanksi berupa pembekuan izin operasi bus serta denda bagi perusahaan. "Perusahaan tidak bisa mengembangkan usaha selama beberapa tahun, tidak bisa menambah bus ke jalur tertentu. Ini pasti berat bagi mereka," ujar Barata. (Baca juga: Mudik 2014, Peluang Pengusaha Bus Lebih Besar)
Menurut dia, pengawasan terhadap praktek ini sudah dilakukan dari tahun ke tahun. "Praktek ini semakin berkurang karena jika melanggar yang rugi adalah perusahaannya. Secara prinsip mereka tidak ingin kena sanksi." (Baca juga: Organda Enggan Pasang Daftar Tarif di Terminal)
Untuk para pengusaha bus, Barata mengimbau agar mereka memasang papan pengumuman besaran tarif di depan pintu agen penjualan. "Dengan begitu, petugas di lapangan dan masyarakat bisa mengawasi. Jangan sampai ada PO yang sudah gulung tikar tapi tetap menjual tiket," kata Barata.
Sejumlah perusahaan bus bersiap menaikkan tarif menjelang Lebaran. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adriansyah mengatakan kenaikan tarif berkisar 50-55 persen dibandingkan hari biasa. Tarif baru itu berlaku sepekan sebelum Lebaran hingga 5 Agustus mendatang. (Baca juga: Siap-siap, TarifBus Naik H-7 Lebaran)