Hanya Dua Rokok Impor Pemasang Gambar Menyeramkan  

Rabu, 25 Juni 2014 16:43 WIB

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Perubahan bungkus rokok menujukan Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang akan dimulai besok 24 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan kemasan rokok masih belum ditemukan pada rokok-rokok produksi lokal. Dari tiga tempat berbeda yang didatangi Tempo hanya ditemukan dua merek rokok yang telah memasang gambar organ tubuh yang terkena penyakit menyeramkan pada kemasannya. Itu pun buatan Malaysia.

"Ini baru dua saja yang ada gambarnya, Mevius dan Camel," kata Pandi Ahmad, petugas kasir di Seven Eleven Senayan, Rabu, 25 Juni 2014. Pria 25 tahun ini pernah mendengar instruksi penggantian kemasan beberapa waktu lalu, namun hingga kini baru ada dua produk rokok impor buatan Malaysia yang menempelkan gambar menyeramkan. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)

Hal serupa juga ditemui di supermarket dalam pusat perbelanjaan Senayan City. Penjaga kasir The FoodHall Senayan City, Gusti, mengatakan baru dua produk rokok yang telah ditempeli gambar penyakit menyeramkan. "Ini baru Camel dan Mevius," ujarnya.

Jika ada perubahan berkaitan dengan produk, biasanya kasir akan mendapat pemberitahuan dari staf manajemen. Namun, hingga kini Gusti belum menerima informasi mengenai perubahan kemasan rokok dari pihak staf FoodHall. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)

Rizal, salah seorang pegawai swasta mengatakan tidak terganggu dengan adanya gambar yang terdapat pada kemasan rokok. Pria yang merokok sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama itu tak terpengaruh dengan gambar menyeramkan di kemasan rokok. "Tidak berpengaruh ke saya, tapi mungkin memang bisa bikin mengurangi rokok masyarakat secara umum.”

Seorang perokok lain, Asyahni, juga mengaku tak merasa terganggu dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan yang terbaru itu. “Baik sih mengingatkan bahaya merokok. Tapi untuk bikin berhenti sekarang ini, belum ada," tutur mahasiswi berumur 20 tahun ini. (Baca: Peringatan di Bungkus Rokok Bisa Pengaruhi Remaja)

Pemerintah mulai Selasa lalu mewajibkan semua produsen rokok memasang gambar menyeramkan tentang bahaya merokok. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, semua produk wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran gambar peringatan bahaya merokok akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terpopuler:
Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam
Kembali Melemah, Rupiah Nyaris Tembus 12.000
Harga Kopi Starbucks Indonesia Naik 13 Persen
Produsen Bibit PT Sang Hyang Sri di Subang Sekarat

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

4 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

12 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

13 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

23 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

40 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

41 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

59 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya