TEMPO Interaktif, Jayapura: Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Papua, baik dari Keuskupan Agung Merauke, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Timika, Keuskupan Manokwari-Sorong, dan Keuskupan Agats-Asmat, menyerukan perdamaian di seluruh Papua. Seruan ini menyusul masih banyaknya konflik yang muncul setelah UU Otonomi Khusus Papua disahkan, dan disusul dengan pengesahan PP 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua, serta dilantiknya 7 anggota Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Papua. Menurut Loury da Costa dari SKP Manokwari-Sorong, konflik yang ditimbulkan akibat penerapan kebijakan politik masih merupakan ancaman yang serius bagi upaya mewujudkan Papua sebagai tanah damai. "Misalnya saja, di berbagai wilayah seperti KotaSorong, Raja Ampat, Mimika, Jayawijaya, dan Tolikara, pelanggaran-pelanggaran dan pertikaian politik selama pelaksanaan pemilu legislatif tetap tidak dapatdiatasi," ujarnya, Jumat (18/2)di Jayapura.Loury juga memprihatinkan dua berkas perkara yang telah diselidiki Komnas HAM dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, yakni perkara Wasior (13 Juni 2001) dan Wamena (4April 2003) yang tak jelas nasibnya. "Kami kuatir nasib yang menimpa perkara Abepura (7 Desember 2000) akan terulang lagi, ketika korban harus menunggu lebih dari tiga tahun sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan HAM Permanen di Makassar," ujarnya.Cunding Levy-Tempo