Pajak Naik, Harga Suku Cadang Moge Ikut Melambung

Reporter

Senin, 31 Maret 2014 06:24 WIB

Harley-Davidson VRSCDX Night Rod Special yang memiliki mesin berukuran 1246 cc dan mampu mencapai kecepatan 225km / h ini menjadi salah satu motor besar termahal di dunia dengan harga sekitar 400 juta rupiah. harley-davidson.com

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat, mengatakan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor akan membuat permintaan motor dengan mesin besar akan melemah alias motor gede (moge). Selain mempengaruhi harga motor, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen turut melambungkan harga suku cadang.

"Tapi saya belum bisa prediksi berapa naiknya harga spare part. Kami masih tunggu (pemberlakuan pajak barang mewah) ," kata dia kepada Tempo, Minggu, 30 Maret 2014. (baca:Pajak Naik, Pemilik Mobil Mewah Minta Transparansi)

Djonnie mengatakan, permintaan motor Harley mengalami penurunan sejak kenaikan kurs dolar pada tahun lalu. Pada saat kurs dolar pada kisaran angka Rp 9.500, permintaan pasar motor Harley mencapai 90 unit per bulan. Namun, sewaktu kurs dolar naik menjadi Rp 12.500 turun menjadi 50 unit perbulan.

Dia berharap saat permintaan pasar motor besar tidak turun drastis saat
pajak barang mewah diberlakukan. Djonnie ingin penjualan motor dengan mesin gede ini dapat stabil, sekitar 50 unit per bulan pada bulan April mendatang. "Kami wait and see dulu dan masih tunggu dampak kenaikan pajak ini terhadap motor besar ini."

Untuk menyiasati kenaikan harga motor besar agar permintaan pasar tetap stabil, Djonni mengedepankan pelayanan purna jual yang membuat nyaman para customer. Selain memastikan kenyamanan berkendara dengan Harley Davidson, dia juga menjamin para pelanggan puas dengan pelayanan after sales service. "Seperti suku cadang yang mudah didapat," kata dia.

Pada pekan ketiga Maret, Presiden Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menaikkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebagian kelompok kendaraan bermotor mulai April. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini, adalah sedan dan station wagon dengan mesin lebih dari 3.000 cc, motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc. (baca:April, Dealer Mulai Naikkan Harga Mobil Mewah)

ALI HIDAYAT
Terpopuler
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Goyang Oplosan
Besok, Tiket Kereta Ekonomi Dapat Diskon


Berita terkait

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

2 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

21 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

1 hari lalu

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

1 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

2 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

3 hari lalu

BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

4 hari lalu

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

5 hari lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya