TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dari 75 menjadi 125 persen bakal mengerek penjualan mobil mewah bekas. (Baca: April, Dealer Mulai Naikkan Harga Mobil Mewah).
Menurut pegiat komunitas mobil mewah Dream Club Indonesia, Wahyu Dewanto, bukan cuma pedagang yang kecipratan untung, tetapi juga para pemilik kendaraan yang tergiur untuk melego tunggangannya. "Mereka juga bisa mendapat untung, minimal balik modal," kata Wahyu kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.
Wahyu memberi contoh, harga sedan sport Lamborghini yang dibeli sebelum pemberlakuan tarif pajak baru mencapai Rp 10 miliar. Setelah PPnBM naik, harga mobil buatan Italia itu bisa melambung hingga Rp 15 miliar. (Baca: Pajak Naik, Bos Maicih Mikir Ulang Beli Lamborghini).
Para pemilik Lamborghini (bukan pedagang atau dealer mobil mewah) bakal terpancing untuk melepas tunggangannya, minimal dengan harga yang sama saat dibeli. "Bahkan, bisa untung Rp 2-3 miliar. Jika saya jual impas pun, siapa sih yang enggak mau beli," ujarnya.
Menurut Wahyu, ketentuan PPnBM terbaru ini membawa dampak negatif pada penjualan mobil mewah baru. Kemungkinan, kata dia, banyak calon pembeli yang mengurungkan niatnya karena harga kendaraan mewah itu sudah tak masuk akal. "Minimal pikir-pikir dua kali," katanya. (Baca: Pajak Mobil Mewah Naik, Industri Otomotif Cuek ).
Pada pekan ketiga Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menaikkan PPnBM sebagian kelompok kendaraan bermotor mulai April, dari 75 menjadi 125 persen. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini adalah sedan dan station wagon dengan mesin lebih dari 3.000 cc, motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc, dan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Peti Kemas dan Sabuk MH370 di Perairan Perth?
Berita terkait
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali
2 hari lalu
Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.
Baca SelengkapnyaDisebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?
4 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?
Baca SelengkapnyaHarga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
8 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
9 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
10 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
30 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
41 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
51 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
53 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu SPT Tahunan?
57 hari lalu
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca Selengkapnya