TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengakui lembaganya tidak mampu melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang mendapat sertifikat syariah.
"Kami tidak punya tenaga untuk melakukan pengawasan. Selain itu, wewenang kami tidak sampai ke sana," kata Din saat menemui puluhan nasabah korban PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) di kantornya, Senin, 18 Maret 2014. (Baca : Tergiur Label MUI, Nasabah Tertipu Investasi Emas).
Kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, digeruduk lebih dari 80 nasabah korban GTIS. Para nasabah ini kehilangan uang setelah dua petinggi GTIS, Michael Ong serta Edward Soong, kabur. Dua warga negara Malaysia ini diduga membawa uang nasabah senilai hampir Rp 1 triliun pada awal 2013.
Puluhan nasabah yang berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya ini awalnya ingin berdemonstrasi meminta MUI ikut bertanggung jawab karena telah mengeluarkan label syariah untuk GTIS. MUI juga dinilai bertanggung jawab karena diduga menyimpan uang dari GTIS melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan. (Baca juga : DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS).
Kepada para nasabah itu, Din menyatakan Majelis Ulama Indonesia tidak memiliki hubungan apa-apa dengan GTIS. "Kami hanya memberikan sertifikat syariah untuk produk mereka." Din juga membantah bahwa Yayasan Dana Dakwah Pembangunan menerima saham sebesar 10 persen dan uang miliaran rupiah. "Yayasan yang disebut mendapat jatah saham dari GTIS sudah kami bekukan sejak 2011," ujarnya. (Baca : Golden Traders Syariah Salahgunakan Izin BKPM).
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Inikah 'Pilot Bayangan' dalam Penerbangan MH370?
Surat Curhat Putri Pilot Malaysia Airlines
Jokowi Ajak Lawan Politiknya Adu Gagasan
Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
3 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
4 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
4 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
5 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
9 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
19 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
21 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
22 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
27 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya