Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok terlihat dari ketinggian, Jakarta, Kamis (21/2). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan mengirim rekomendasi kepada enam menteri terkait dengan bongkar-muat di pelabuhan. Isinya berupa saran-saran agar persoalan yang menghambat kelancaran di pelabuhan terpecahkan.
Rekomendasi ini setelah Ombudsman menemukan lima bentuk maladministrasi dalam proses masa tunggu dan bongkar-muat (dwelling time) di empat pelabuhan laut. (Baca: Ombudsman RI Minta Kementerian Perbaiki Layanan)
"Atas temuan tersebut, kami memberikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Perdagangan," katanya di gedung Ombudsman, Kamis, 13 Maret 2014.
Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Perekonomian mengontrol peraturan yang tumpang tindih. "Berpotensi meningkatkan biaya logistik," ujarnya.
Pelaksanaan sistem elektronik untuk pencatatan tunggal komoditas ekspor-impor (Indonesia National Single Window/INSW) juga belum berjalan baik. "INSW penting untuk mempercepat importasi dan bongkar-muat maksimal 24 jam sebelum kapal sandar," katanya.
Ombudsman juga meminta Menteri Keuangan yang mewakili Dirjen Bea dan Cukai mempercepat distribusi dokumen kargo (cargo manifest) kepada Badan Karantina Pertanian maksimal 1 x 24 jam sebelum kapal sandar. "Juga kontainer yang wajib diperiksa Karantina dilarang keluar sebelum badan tersebut mengizinkan," ujar Danang.
Adapun kepada Menteri Pertanian yang mewakili Badan Karantina, Danang meminta agar pemeriksaan dilakukan di area pelabuhan. "Pemeriksaan di luar pelabuhan memperlambat proses bongkar-muat," katanya. "Untuk mencegah tersebarnya hama, penyakit, atau organisme penggangu."
Danang juga mengkritik kinerja Dirjen Perhubungan Laut di bawah Menteri Perhubungan. Ombudsman meminta pemerintah menerbitkan aturan yang mengikat perusahaan pelayaran melayani importir dan eksportir. Kementerian Perhubungan juga wajib mengkoordinasi otoritas pelabuhan utama di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Medan. "Mereka harus menjamin kelancaran arus kontainer dan mengevaluasi pelayanan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali," ujarnya.
Selain itu, Menteri Perhubungan harus mendorong penyediaan lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di area penampungan kontainer yang sedang diperiksa di laboratorium karantina. (Baca juga: Pungli Paling Marak di DKI Saat Urus PT dan CV)
Kementerian Perdagangan juga tak luput dari sorotan Ombudsman. Danang mengatakan Menteri Perdagangan harus bisa menghubungkan antara Inatrade, sistem permintaan izin impor, dan INSW. "Perlu juga kontrak kerja dengan PT Sucofindo agar bisa menerbitkan laporan surveyor dalam waku 1 x 24 jam," katanya. (Lihat juga: Pemda dan Polisi Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman)