DPR Tolak Pembukaan Rekening Bank untuk Pajak
Editor
Ali nur yasin koran
Rabu, 12 Maret 2014 04:16 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis mengatakan, hasil pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terdapat beberapa perubahan terkait klausul kerahasiaan data perbankan untuk pajak. Namun, Harry menegaskan permintaan data tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa ada latar belakang kasus pelanggaran pajak.
"Tidak bisa otomatis. Kamu mau rekening kamu dibuka seenaknya," kata Harry kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. (baca:Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran Belanja)
Menurut Harry, beberapa perubahan yang disetujui parlemen adalah direktorat data perbankan bisa langsung dilakukan Direktur Jenderal Pajak atas delegasi Menteri Keuangan. Sebelumnya, permintaan hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan. "Menteri Keuangan bisa mendelegasikan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.
Selain itu, jika sebelumnya data perbankan bisa diminta hanya untuk kepentingan penyidikan, Harry mengatakan, DPR sepakat dalam RUU Perbankan data perbankan bisa diminta untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyelidikan. "Tapi tidak otomatis bisa diminta. Ini hanya bisa diminta jika Direktorat Pajak mempunyai bukti seseorang tidak membayar pajak sesuai dengan profilnya."
Harry mengatakan, Direktorat Pajak juga harus memastikan siapa penyidik pajak yang meminta data nasabah untuk penanganan kasus pajak. "Kalau orang yang disangkakan tidak bersalah, penyidik pajak yang meminta data nasabah itu harus merahasiakannya selama 10 tahun," kata dia. Jika bocor, Harry megatakan penyidik tersebut diancam pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri meminta agar data perbankan dibuka untuk kepentingan pajak. Selain untuk mengatasi kecurangan perpajakan, pembukaan data otomatis oleh Direktorat Pajak juga menambah potensi penerimaan. Dia menegaskan pembukaan data bank untuk kepentingan pajak bukan berarti akan menghilangkan kerahasiaan data bank.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler
- Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
- Yang Tak Kita Tahu Soal Raibnya Malaysia Airlines
- Laga Timnas U 19 Rusuh, Polisi Bubarkan Penonton
- Cuit Maira untuk Ayahnya, Kru Malaysia Airlines