Alasan Perusahaan Tambang Tak Sepakati Renegosiasi
Editor
Fery Firmansyah
Jumat, 7 Maret 2014 07:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perusahaan tambang besar, PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara, tidak termasuk dalam 25 pihak yang bersedia melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. (Baca: Vale,Newmont,dan Freeport Tak Sepakati Renegosiasi).
Padahal pemerintah menghendaki perusahaan tambang untuk menyepakati enam aspek renegosiasi yakni nilai royalti, kewajiban divestasi, pengurangan luas wilayah operasi pertambahan, pembangunan smelter (instalasi pengolahan dan pemurnian mineral), serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri. (Baca:25 Perusahaan Teken Renegosiasi Tambang).
Apa sebab tiga perusahaan ini belum menyepakatinya?
Kepada Tempo, juru bicara Newmont, Rubi Purnomo, mengatakan belum menentukan sikap atas renegosiasi kontrak yang diamanatkan Undang-undang Mineral dan Batubara. "Kami baru saja diberikan penjelasan oleh pemerintah mengenai poin renegosiasi, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014.
Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto, mengatakan perusahaannya sudah mengikuti ketentuan pembayaran royalti yang berlaku. Sesuai peraturan pemerintah terbit pada 2012 dan 2014, pembayaran royalti dilakukan sesuai ketentuan dan jika ada perubahan pembayaran royalti maka akan dibayarkan. "Pembayaran royalti Newmont masih sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Ditanya soal rencana Newmont untuk menyepakati renegosiasi, Martiono mengatakan, "Tunggu minggu depan, akan ada pengumuman dari Dirjen Minerba." (Baca: Renegosiasi Kontrak Tambang Masih Alot).
<!--more-->
Juru bicara Freeport, Daisy Primayanti, juga mengatakan telah sepakat untuk meningkatkan royalti seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Daisy juga merujuk pernyataan Presiden Direktur Freeport, Rozik Sucipto, dalam rapat bersama DewanPerwakilan Rakyat, yang menyatakan bersedia meningkatkan pembayaran royalti tembaga menjadi 4 persen dari 3,5 persen, royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen, dan royalti perak dari 2 persen menjadi 3,25 persen. "Kami siap menerapkan usulan tersebut," ujar Daisy.
Sedangkan Presiden Direktur Vale Indonesia, Niko Kanter, mengaku masih memerlukan waktu untuk menyepakti poin-poin renegosiasi kontrak karya. Sebab masih ada hal-hal teknis yang perlu dibahas bersama pemerintah. Niko tak mau menyebutkan target kesepakatan tersebut diteken. “Sejauh ini, dari enam poin renegosiasi ada beberapa yang sudah kami lakukan seperti smelter dan kandungan lokal," katanya. (Baca:2014, Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah).
AYU PRIMA SANDI | ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler
Pelawak Jojon Tutup Usia
Jojon Meninggal, Dorce Datangi RS Premier
Jojon Pernah Jadi 'Direktur' PT Rejeki Nomplok
Jojon Meninggal, Ini Kesan Pelawak Doyok