KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti  

Kamis, 6 Maret 2014 15:20 WIB

Kondisi lingkungan pantai rusak setelah ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang pasir besi di Pantai Cipatujah, Desa Ciandum, Tasikmalaya, Jawa Barat (2/2). Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat gencar melakukan penyisiran tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya dan Cianjur setelah berlakunya undang-undang tentang pelarangan ekspor mentah tambang mineral dan batu bara (Minerba). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Batam - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan dan Pencegahan, Zulkarnain, menyebutkan ada sebanyak 161 izin usaha penambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Riau diterbitkan untuk pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 49 IUP yang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lingga dan Karimun.

Lebih jauh ia mengungkapkan sedikitnya ada tiga perusahaan yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi telah melakukan ekspor bauksit ke Cina tahun 2011 serta belum membayar royalti.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Kampong Lepan Mulya (Lingga) senilai US$ 137 ribu, PT Bintan Karisma Pratama (Bintan) senilai US$ 261 ribu, dan PT Pinang Sukses Bersama (Tanjung Pinang) senilai US$ 42 ribu. “Total nilai royalti yang kurang bayar dari ketiga perusahaan itu senilai US$ 440 ribu. Harus dibenahi," kata Zulkarnain, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Maret 2014.

Ia juga meminta agar kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota selektif mengeluarkan izin pertambangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat dikeluarkannya izin tambang tanpa mengikuti prosedur yang benar.

"Jadi, perlu dibenahi cara-cara yang dapat merugikan negara," kata Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini ada sepuluh permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Beberapa di antaranya adalah pengembangan sistem data dan informasi minerba yang masih bersifat parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta belum terlaksananya kontrak 37 kontrak kerja dan 74 PKP2B.

Selain itu, ada sejumlah masalah lain, yaitu peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara belum terlaksana dengan baik, penataan kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan belum selesai, dan belum ditetapkannya seluruh wilayah pertambangan. Belum diwajibkannya reklamasi pasca-tambang dan tak optimalnya pengawasan tambang juga disebut sebagai contoh pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang bermasalah.

RUMBADI DALLE

Berita terpopuler:
Mengapa Bitcoin Rawan untuk Pencucian Uang?
Rame-rame Uang Bitcoin, Begini Cara Kerjanya
Bursa Tutup, Bitcoin Jamin Tidak Ada Uang Hilang

Berita terkait

Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

15 Juni 2017

Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.

Baca Selengkapnya

Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

9 Juni 2017

Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

12 April 2017

Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.

Baca Selengkapnya

Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

25 Oktober 2016

Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

25 Mei 2016

Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.

Baca Selengkapnya

Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

29 April 2016

Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal

Baca Selengkapnya

Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

1 Maret 2016

Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

4 Januari 2016

Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.

Baca Selengkapnya

Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

14 November 2015

Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

10 Oktober 2015

Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya