Pekerja menata tabung gas Elpiji ukuran 12 kg di Jalan Merdeka, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/9). PT Pertamina (Persero) berencana menaikkan harga jual elpiji ukuran 12 kilogram secara bertahap sebesar Rp 100 per bulan, kenaikan tersebut dipicu o
TEMPO.CO,Jakarta - PT Pertamina (persero) hari ini memenuhi undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjelaskan soal kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram. Kehadiran Pertamina diwakili oleh Vice President Pertamina of LPG and Gas Products, Gigih Wahyu Hari Irianto.
"Ini diskusi biasa terkait pembentukan harga dan sudah disampaikan semuanya," kata Gigih kepada wartawan usai pertemuan di kantor KPPU, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014.
Gigih menjelaskan, dalam forum tersebut KPPU mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Pertamina dalam menetapkan harga elpiji kemasan 12 kilogram. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa elpiji kemasan 12 kilogram merupakan elpiji umum yang tidak disubsidi oleh pemerintah. Jadi, penetapan harganya merupakan aksi korporasi Pertamina. "Tentu kami juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha," ujarnya.
Gigih menegaskan Pertamina tak memonopoli penjualan elpiji. Pasalnya, harga elpiji kemasan 12 kilogram yang ditetapkan Rp 6.850 per kilogram tersebut jauh di bawah harga pokok perolehan yang kini telah mencapai Rp 10.785 per kilogram.
Karena itu, menurut Gigih, banyak pengusaha yang enggan masuk ke bisnis penjualan elpiji. "Dari kami silakan saja kalau ada yang mau investasi. Tapi dengan harga sekarang siapa yang mau?" katanya.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi menyatakan belum ada kesimpulan dalam pertemuan kali ini. "Ini kan diskusi, kami masih mengumpulkan bahan," ujarnya.
Masih terkait dengan penetapan harga dan tata niaga elpiji, KPPU juga akan mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta beberapa pemangku kepentingan lain, termasuk swasta. "Setelah bahan lengkap, kami akan melaporkannya ke komisioner untuk menentukan sikap lebih lanjut," kata Ahmad.