Pembayaran Ekspor Terkendala Dokumen Ekspor
Editor
Setiawan Adiwijaya
Rabu, 11 Desember 2013 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pelaksanaan metode pembayaran dengan cost, insurance, freight (CIF) masih terkendala pengisian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). "Terkait PEB, pengusaha agar lebih transparan melaporkan aktifitas ekspornya. Tentunya nanti berhubungan dengan kewajiban pajaknya. Ini yang perlu dijelaskan," kata Gita, Rabu, 11 Desember 2013.
Gita ingin CIF ini secepatnya terlaksana. Namun, tentunya diperlukan konsolidasi dengan pelaku usaha. Sebelumnya pada pertengahan September 2013, Gita mengatakan pelaksanaan metode CIF untuk ekspor ditunda karena masih menunggu surat Menteri Keuangan.
Menurut Gita, kementeriannya akan menerapkan metode lain guna menggantikan sistem freight on board (FOB) tersebut. Sejauh ini, kata dia, Kementerian Keuangan sudah memberi respons positif terhadap rencana penerapan CIF untuk ekspor. "Saya mau secepatnya setelah ada surat Menteri Keuangan, kalau bisa bulan ini," tutur Gita, Kamis, 12 September lalu.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan konversi metode pembayaran ekspor dari FOB menjadi CIF mulai awal Agustus 2013. Metode CIF diyakini Gita mampu menekan defisit. Pada Juli silam, ia mengatakan, defisit neraca perdagangan pada Mei 2013 mencapai US$ 2,6 miliar. Defisit ekspor minyak dan gas bumi tercatat US$ 5,1 miliar. Sementara surplus non-migas hanya US$ 2,5 miliar.
Dengan metode CIF, para eksportir Indonesia harus menyediakan transportasi menuju lokasi pihak pembeli. Biaya produk yang dijual akan diakumulasikan dengan biaya transportasi dan asuransi. Gita memprediksi, penerapan sistem pembayaran CIF untuk ekspor dapat meningkatkan pendapatan negara antara US$ 5-10 juta.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
Leonardo DiCaprio Bakal Jadi Pembalap Formula
Fantastic Fatin, Menengok Keseharian Fatin Shidqia
Selebriti Hollywood Ternyata Dibayar Berlebihan
Bimbim Slank Bicara Tragedi Kereta Bintaro