Mandiri Coret Diebold Dari Daftar Rekanan  

Reporter

Senin, 4 November 2013 10:06 WIB

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi G. Sadikin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digemparkan oleh skandal suap, Bank Mandiri mencoret Diebold dari daftar rekanan pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Diebold yang digugat atas skandal suap di tiga negara: Cina, Rusia, dan Indonesia, menolak memberikan klarifikasi terkait dugaan suap yang disebut-sebut diberikan kepada Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia.

Manajemen Bank Mandiri yang tidak terima dituduh menerima sogokan melayangkan surat kepada Diebold Indonesia, meminta klarifikasi atas dugaan suap tersebut. Kabar itu dinilai merugikan reputasi Mandiri sebagai perusahaan publik. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Budi Gunadi Sadikin memberi tenggat hingga 30 Oktober bagi Diebold untuk menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Bank Mandiri dan publik.

Namun tidak ada jawaban dari manajemen Diebold Indonesia. “Tidak ada jawaban,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Nixon Napitupulu, Jumat pekan lalu. Tanpa penjelasan itu, Diebold akan dicoret dari daftar rekanan bank nasional terbesar ini.

Menurut Budi, Diebold seharusnya menjelaskan kepada publik apa yang terjadi. Mereka dianggap memiliki data dan mengetahui kejadian saat perjanjian pembelian mesin ATM diteken. Bank Mandiri telah memeriksa dokumen hingga tujuh tahun ke belakang dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk memastikan bahwa perjanjian pembelian mesin berjalan sesuai dengan prosedur. "Kami tak khawatir jika Diebold membuka data. Agar lebih obyektif.”

Direktur Diebold Indonesia Wayan tetap menutup mulut. “Instruksi kantor pusat Diebold adalah mengarahkan semua pertanyaan ke kantor pusat kami,” katanya pada Jumat pekan lalu. Seorang anggota staf Diebold, Syifa, juga meminta Tempo menghubungi kantor pusat di Amerika. "Setiap informasi dan keterangan bersumber dari kantor pusat,” ucapnya sambil menyerahkan secarik kertas bertulisan alamat surat elektronik kantor pusat perusahaan. Cerita lengkapnya ada di majalah Tempo, pekan ini.


Retno Sulistyowati, Praga Utama, Lolo Kartikasari Santosa (Los Angeles)

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya