PPATK Sebut Transaksi Keuangan Wilmar Janggal  

Rabu, 2 Oktober 2013 13:50 WIB

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya menemukan ada transaksi keuangan bernilai ratusan miliar terkait PT Wilmar Nabati Indonesia yang perlu didalami penegak hukum. "Indikasi ada yang perlu didalami penegak hukum, misalnya, data transaksi tak sesuai seharusnya. Nilainya miliaran, ratusan miliar," ucap Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, usai menghadiri rapat tertutup dengan Panitia Kerja Mafia Perpajakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013.

Dugaan penyimpangan restitusi pajak oleh Wilmar ini sudah diberitakan sejak beberapa tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung.

Tapi, menurut pengakuan Yusuf, pihaknya belum menemukan adanya aliran dana antara pegawai pajak dan orang-orang Wilmar. "Tidak ada. Yang ada transaksi antara perusahaan dia dan perusahaan dia di luar negeri," katanya. Ia pun membenarkan, ada kemungkinan transaksi antarperusahaan satu grup itu terkait upaya penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Ditanya soal kebenaran besaran penyimpangan restitusi pajak Wilmar yang mencapai Rp 7,2 triliun, Yusuf meluruskan. "Temuan Kejaksaan Rp 6 sekian triliun. Sepuluh persennya itu, restitusi pajak yang dia nikmati. Sehingga perlu untuk diminta kembali," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, enggan membeberkan temuan PPATK soal Wilmar. Ia hanya menjelaskan, PPATK menyampaikan hasil analisisnya terhadap dua perusahaan besar.

Satu perusahaan diduga membuat transaksi fiktif sebesar Rp 6 triliun dan menikmati restitusi pajak fiktif senilai Rp 600 miliar. Selain itu, ada juga temuan di perusahaan lainnya tentang penyalahgunaan restitusi pada rekening khusus sebesar Rp 3,5 triliun. "Itulah dugaan-dugaan yang seharusnya penegak hukum tindaklanjuti," ucapnya. Ia menambahkan, restitusi yang dimaksud bersumber dari restitusi pembukuan-pembukuan yang tidak wajar sepanjang 2006-2012.

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan perkebunan milik Martua Sitorus. Martua pernah masuk sebagai orang terkaya keempat di Indonesia versi majalah Forbes. Dugaan penyimpangan restitusi pajak Wilmar dan anak usahanya, PT Multimas Nabati Asahan, terungkap ketika Kantor Pelayanan Pajak Besar Mangga Dua mengendus dugaan tindak pidana dalam pengajuan restitusi Wilmar dan Multimas. Ada indikasi direksi kedua perusahaan itu merekayasa laporan transaksi jual beli demi mendapatkan restitusi.

MARTHA THERTINA




Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya

3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.

Baca Selengkapnya

Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

31 Januari 2022

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

24 Maret 2021

PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

PPATK menyebut sengaja membuka informasi pemblokiran 92 rekening terafiliasi FPI agar tak ada simpang siur informasi.

Baca Selengkapnya

2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

24 Maret 2021

2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

13 Februari 2020

Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari ada banyak tantangan untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi di daerah.

Baca Selengkapnya