Kreditor Kecewa Putusan Pengadilan atas Bakrieland  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 23 September 2013 13:58 WIB

DOK: BAKRIELAND DEVELOPMENT

TEMPO.CO, Jakarta - The Bank of New York Mellon cabang London yang bertindak sebagai wali dari kreditur internasional (pemegang obligasi) mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Sebab, gugatan pailit mereka terhadap Bakrieland ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi yang jelas kami kecewa," kata kuasa hukum Bank of New York Mellon, Nira Nazarudin, saat ditemui di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.

Menurut Nira, sistem wali amanat atau trustee juga dikenal di Indonesia. Sehingga, pihaknya memilih untuk mengajukan PKPU di Indonesia, bukan di Inggris ataupun Singapura.

Pihaknya mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut dengan klien mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah ini. Untuk diketahui, selaku pemohon Bank of New York Mellon dapat mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan hari ini. "Kami masih punya upaya kasasi, tapi kami belum tahu klien kami mau atau tidak," kata Nira.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini memutuskan untuk menolak gugatan pemegang obligasi atas kasus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Bakrieland Development tbk (ELTY), anak usaha Grup Bakrie sebagai tergugat. Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.

"Mengingat Pasal 1338 Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU dan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bank Indonesia, majelis menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon," ujar ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang wali amanat tidak mengatur tentang wali amanat yang diadakan di luar Indonesia. Oleh sebab itu, trust deed atau perjanjian obligasi tersebut sangat tepat apabila diuji secara yuridis dimana perjanjian itu dibuat, yakni di Inggris.

"Karena pihak debitor (BLD Investment Ltd) berkedudukan di Singapura, pengadilan tidak mungkin menyatakan debitor dalam keadaan PKPU atau pailit karena bukan kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia,"ujar Dwi.

Untuk diketahui, anak usaha Bakrieland, yakni BLD Investment Ltd, menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62 persen. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Namun, The Bank of New York Mellon berperan sebagai trustee (wali) untuk pemegang obligasi meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option, yakni tanggal 23 Maret. Karena tidak menemui kesepakatan, PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) digugat pailit oleh The Bank of New York Mellon cabang London.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.

Baca Selengkapnya

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.

Baca Selengkapnya

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya