“Harus dievaluasi ulang sebenarnya mampu tidak, sih, Lion mengelola segitu banyak rute. Harus dievaluasi apa armadanya siap, sumber daya manusianya siap. Jangan hanya mengeluarkan izin (Kementerian Perhubungan),” katanya ketika dihubungi Tempo, 4 September 2013.
Ia pun meminta Kementerian Perhubungan mengawasi pemberian kompensasi bagi para penumpang yang menjadi korban delay pesawat. “Harus ditindak tegas bila tidak memberikan kompensasi,” katanya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, juga harus menangkap fenomena keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar maskapai, seperti faktor padatnya traffic bandara. “Karena sering kejadian penumpang itu sudah di pesawat tapi masih berputar-putar di landasan karena traffic padat,” katanya.
Fenomena ini, kata dia, dapat menjadi modus untuk maskapai tidak memberikan kompensasi. “Mestinya, ketika tahu traffic padat, penumpang jangan dinaikkan dulu ke pesawat. Ini jadi semacam fenomena alasan tidak memberikan kompensasi berupa makanan,” katanya.
Adapun untuk masalah kompensasi, ia menuturkan, konsumen bisa menuntut kepada petugas counter yang berada di bandara. “Konsumen bisa mendatangi petugas counter yang ada agar bisa diurus. Tapi lebih baik jika petugas yang proaktif, tidak perlu didatangi,” katanya.