'Selonong Boy', Anggaran BUMN Rp 5,75 Triliun
Editor
Gustidha Budiartie
Senin, 29 Juli 2013 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR, Lili Asdjudiredja, kaget melihat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 yang disahkan pada 17 Juni lalu. Dia heran ada alokasi penyertaan modal negara (PMN) untuk lima BUMN sebesar Rp 5,75 triliun.
Dia yakin komisinya belum pernah menyetujui anggaran itu. “Ini penyelundupan anggaran, harus diusut,” kata politikus senior Partai Golongan Karya itu, Selasa pekan lalu.
Menurut dua, belum pernah ada kejadian seperti itu. “Ada apa ini?” Dalam APBN Perubahan 2013 tertera dana PMN untuk PT Geo Dipa Energi (Rp 500 miliar), PT Perusahaan Pengelola Aset (Rp 2 triliun), PT Hutama Karya (Rp 2 triliun), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Rp 250 miliar), dan PT Krakatau Steel (Rp 956,4 miliar).
Usulan PMN untuk Geo Dipa dan PPA, menurut Lili, memang pernah dibahas di komisinya tapi belum disetujui. Sedangkan PMN untuk tiga BUMN lainnya sama sekali belum pernah dibahas apalagi disetujui.
Airlangga, Ketua Komisi VI DPR RI yang juga politikus Golkar, menilai ada kelalaian Menteri BUMN Dahlan Iskan dibalik penyelundupan anggaran PMN. Kementerian BUMN biasanya mengirim surat permintaan pembahasan PMN tak lama setelah rancangan anggaran diajukan oleh Menteri Keuangan. Namun, Menteri BUMN Dahlan Iskan baru belakangan meminta pembahasan lewat surat tertanggal 22 Juli 2013.
Padahal, pemerintah tahu betul mekanisme pembahasan anggaran karena pernah mengikuti rapat koordinasi pimpinan DPR dengan pimpinan komisi-komisi. Airlangga berharap pimpinan DPR membereskan persoalan segera setelah masa sidang dimulai pada 16 Agustus nanti. “Pencairan anggaran PMN bisa dibekukan sementara,” katanya, Rabu pekan lalu.
Menteri Dahlan Iskan tak merasa ada yang salah dalam alokasi dana PMN karena telah dibahas di Badan Anggaran lalu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. "Mekanisme di DPR, kalau sudah disetujui di Paripurna DPR itu sudah sah," ujarnya.
Hanya tak dijelaskan mengapa ia tak meminta pembahasan di Komisi BUMN sebelum APBN Perubahan 2013 disahkan. Mengenai surat kepada Komisi BUMN tertanggal 22 Juli 2013, menurut dia, itu hanya untuk menjelaskan PMN ke Hutama Karya.
Bantahan adanya patgulipat dengan Badan Anggaran dalam PMN untuk lima BUMN juga datang dari Menteri Keuangan Chatib Basri. Ia menilai persetujuan pagu anggaran sudah sesuai dengan prosedur. Anggaran pun baru cair kalau PMN disetujui oleh komisi-komisi terkait. “Tak usah khawatir ada kongkalikong atau transaksi," katanya di Kantor Presiden, Kamis pekan lalu. Chatib menganggap kisruh PMN adalah persoalan internal DPR.
Selengkapnya bisa dibaca di Majalah Tempo edisi pekan ini
JOBPIE SUGIHARTO I GUSTIDHA BUDIARTIE I ANGGA SUKMA WIJAYA I ANDRI EL FARUQI(Padang)
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!