Dikabulkannya Gugatan BDB, Preseden Buruk Perbankan

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat hukum perbankan Sutan Remy Syahdeni mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Bank Dagang Bali (BDB) kepada Bank Indonesia (BI) menjadi preseden buruk perbankan Indonesia. "Putusan ini dapat menjadi preseden buruk, yang akan menjadi pegangan bank-bank lainnya untuk melakukan gugatan kepada BI," ungkap Syahdeni di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kamis (28/10).Menurutnya, kasus gugatan BDB terhadap BI tidak dapat ditempatkan selayaknya kasus perusahaan lainnya. Fungsi BI sebagai pengawas sistem moneter akan menjadi mandul apabila keputusan pentingnya dikalahkan. "Keputusan ini akan mempengaruhi sistem moneter, kalau dibiarkan akan membuat sistem moneter rusak," ujarnya.Keputusan PTUN tanggal 22 Oktober 2004, yang mengabulkan gugatan BDB, tutur Syahdeni, menandakan hakim majelis tidak memahami permasalahan. Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menyatakan BI telah mengenyampingkan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Perbankan dalam pengambilan keputusan pencabutan usaha BDB merupakan bentuk ketidak pahaman majelis hakim. "Keputusan PTUN tidak pantas, tidak mengerti substansi Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan," katanya. Menurut Syahdeni, BI telah bertindak sesuai aturan. Sebelum mencabut izin usaha BDB, BI telah memberikan kesempatan upaya penyehatan perbankan. Diantaranya, BI menempatkan BDB dalam unit pengawasan khusus. "Seharusnya BDB sehat, tetapi menyehatkannya melalui rekayasa," ujar Syahdeni. Upaya rekayasa yang dilakuan BDB dengan cara mengeluarkan surat pinjaman tunai antar bank (interbank call money) dan mengeluarkan sertifikat deposito dengan bunga yang bisa dinegosiasikan atau (negotiable sertificate deposit) yang dikeluarkan perusahaan khusus. Menurut Syahdeni, penerapan Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan tidak harus dilaksanakan berturut-turut seperti melakukan aturan merger. "Kalau bank tidak sehat dipaksakan merger akan menularkan penyakit pada bank lainnya," katanya.Syahdeni mendukung upaya BI melakukan banding ke pengadilan tinggi. Agar keputusan majelis hakim lebih berimbang, ia menyarankan agar sidang mendatangkan para ahli hukum perbankan.Dengan pencabutan gugatan BDB, BI diharuskan mencabut keputusannya tanggal 8 April 2004 yang membekukan BDB. Dan BI diharuskan memulihkan keadaan BDB kembali sebelum pencabutan usaha.Yuliawati - Tempo

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

22 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya