TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat hukum perbankan Sutan Remy Syahdeni mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Bank Dagang Bali (BDB) kepada Bank Indonesia (BI) menjadi preseden buruk perbankan Indonesia. "Putusan ini dapat menjadi preseden buruk, yang akan menjadi pegangan bank-bank lainnya untuk melakukan gugatan kepada BI," ungkap Syahdeni di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kamis (28/10).Menurutnya, kasus gugatan BDB terhadap BI tidak dapat ditempatkan selayaknya kasus perusahaan lainnya. Fungsi BI sebagai pengawas sistem moneter akan menjadi mandul apabila keputusan pentingnya dikalahkan. "Keputusan ini akan mempengaruhi sistem moneter, kalau dibiarkan akan membuat sistem moneter rusak," ujarnya.Keputusan PTUN tanggal 22 Oktober 2004, yang mengabulkan gugatan BDB, tutur Syahdeni, menandakan hakim majelis tidak memahami permasalahan. Pertimbangan majelis hakim PTUN yang menyatakan BI telah mengenyampingkan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Perbankan dalam pengambilan keputusan pencabutan usaha BDB merupakan bentuk ketidak pahaman majelis hakim. "Keputusan PTUN tidak pantas, tidak mengerti substansi Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan," katanya. Menurut Syahdeni, BI telah bertindak sesuai aturan. Sebelum mencabut izin usaha BDB, BI telah memberikan kesempatan upaya penyehatan perbankan. Diantaranya, BI menempatkan BDB dalam unit pengawasan khusus. "Seharusnya BDB sehat, tetapi menyehatkannya melalui rekayasa," ujar Syahdeni. Upaya rekayasa yang dilakuan BDB dengan cara mengeluarkan surat pinjaman tunai antar bank (interbank call money) dan mengeluarkan sertifikat deposito dengan bunga yang bisa dinegosiasikan atau (negotiable sertificate deposit) yang dikeluarkan perusahaan khusus. Menurut Syahdeni, penerapan Pasal 37 ayat 1 UU Perbankan tidak harus dilaksanakan berturut-turut seperti melakukan aturan merger. "Kalau bank tidak sehat dipaksakan merger akan menularkan penyakit pada bank lainnya," katanya.Syahdeni mendukung upaya BI melakukan banding ke pengadilan tinggi. Agar keputusan majelis hakim lebih berimbang, ia menyarankan agar sidang mendatangkan para ahli hukum perbankan.Dengan pencabutan gugatan BDB, BI diharuskan mencabut keputusannya tanggal 8 April 2004 yang membekukan BDB. Dan BI diharuskan memulihkan keadaan BDB kembali sebelum pencabutan usaha.Yuliawati - Tempo