Seluruh Direksi Telkomsel Layani Pelanggan di GraPARI (24/5). Tempo/Apriliani Gita Fitria
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Telkomsel, Adita Irawati, mengatakan Telkomsel menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali putusan kasasi kasus pailit PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan PT Prima Jaya Informatika. Putusan tersebut, kata Dita, membuat iklim usaha di Indonesia membaik.
"Putusan ini merupakan isyarat positif bagi bisnis di Indonesia," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 22 Juli 2013.
Adita juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung Telkomsel selama proses peradilan berlangsung. Ia juga mengatakan pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya di waktu mendatang.
Kasus ini bermula saat PT Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit kepada PT Telkomsel. Permohonan pailit bermula pada perjanjian di bulan Juli 2011 yang menyebut PT Prima Jaya berhak mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar Kartu Prima berdesain atlet nasional selama dua tahun.
Menurut perjanjian itu, Telkomsel memiliki kewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikitnya 120 juta lembar. Telkomsel juga berkewajiban menyediakan kartu perdana prabayar bertema olahraga sebanyak 10 juta per tahun untuk dijual PT Prima. Belakangan Telkomsel memutus kontrak itu.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri sebelumnya mengabulkan permohonan pailit Telkomsel. Keputusan ini kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.