Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Pusat Perbelanjaan Roxy, Jakarta (8/5). ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan bahwa sekitar 30 persen dari jumlah telepon seluler di Indonesia beredar ilegal. "Sekitar 70 juta dari 250 juta ponsel beredar illegal," katanya, Rabu, 3 Juli 2013.
Akibatnya, bukan hanya negara, masyarakat sebagai konsumen pun harus ikut menanggung kerugian. Kerugian itu misalnya: tak ada garansi dan jaminan servis resmi bila terjadi kerusakan.
Ada cara mudah untuk mengetahui apakah perangkat telepon seluler yang Anda gunakan legal atau tidak. Telepon seluler yang diimpor secara legal otomatis akan dilengkapi oleh nomor identifikasi IMEI. "Untuk buka nomor IMEI, pencet *#06# di ponsel, kalau muncul nomornya berarti resmi," kata Gita.
Dari aktivasi nomor identitas ponsel (IMEI) ini, negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya menerima Rp 500 ribu per unit. Maka, bila ada 70 juta ponsel illegal, kerugian bisa mencapai Rp 35 triliun.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
21 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.