Kasus Upeti DPR, Dirut RNI Ismed Jadi 'Terdakwa'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 2 April 2013 16:39 WIB

Ismet Hasan Putro. TEMPO/Andika Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Wajah Direktur Utama RNI Ismed Hasan Putro pucat pasi. Sesekali terlihat gurat kekesalan pada wajah pria kelahiran Palembang ini. Alasannya, rapat dengan Komisi VI DPR yang sebelumnya mengagendakan pembahasan tentang sawit dan karet berubah seketika menjadi persidangan dengan Ismed sebagai terdakwa.

Belum lagi rapat dimulai, para anggota Dewan mencecar Ismed. Mereka mempertanyakan pernyataan Ismed di media massa beberapa bulan lalu mengenai "pemalakan" oleh anggota DPR. Isu "pemalakan" ini sempat mencuat ketika Menteri BUMN Dahlan Iskan buka-bukaan atas adanya permintaan anggota Dewan kepada direksi-direksi BUMN.

Ismed ketika itu turut memberi pernyataan. Dia menyebutkan, ada permintaan patungan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar untuk anggota Dewan pada sekali rapat. Ismed juga sempat menyatakan pernah diminta jatah gula 20 ribu ton oleh anggota Dewan berinisial IS.

Tanpa berusaha mengembalikan sidang pada agenda awal, pemimpin rapat Erik Satrya Wardhana membiarkan rapat berjalan di luar agenda. "Ini penting supaya ada klarifikasi," kata Erik memberi alasan, Selasa, 2 April 2013. Hampir dua jam, sejak dimulai pada pukul 13.00, rapat ini berjalan seperti bola liar.

Anggota Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijaya, mengatakan, rapat belum bisa dilanjutkan sebelum masalah ini jelas. "Ini pencemaran nama baik, harus diselesaikan dulu," ujarnya. Azam memaksa Ismed untuk menjelaskan kebenaran pernyataan Ismed. "Komisi berapa, siapa orangnya, harus jelas supaya tidak simpang siur," katanya.

Beberapa anggota Dewan lainnya, seperti Chairuman Harahap dan Rachel Maryam Sayidina, juga meminta dilakukan rapat khusus di luar agenda sawit dan karet.

Ismed yang didera pertanyaan bertubi-tubi menyampaikan permintaan maafnya bila ada anggota DPR yang merasa dipojokkan dengan kabar itu. Ia menegaskan bahwa klarifikasi mengenai permintaan jatah telah disampaikannya di depan Badan Kehormatan. "Saya tidak pernah menyebut Komisi VI atau komisi tertentu, dan klarifikasi itu sudah saya sampaikan ke Badan Kehormatan dan telah tahap kesimpulan di sana," katanya.

Tak puas dengan jawaban Ismed, anggota komisi memutuskan mengusir Ismed sebelum masuk ke pembahasan sawit dan karet. Hanya Ferari Romawi dari Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui pengusiran itu.

Diusir, Ismed hanya pasrah. Setelah berpamitan dengan para anggota DPR, ia kemudian melangkah ke luar ruangan. "(Mengusir) itu hak DPR. Diusir, ya saya pulang. Saya masih banyak pekerjaan," katanya. Ia pun mengaku tidak kaget atas pengusiran itu. "Saya sudah ada firasat akan diusir."

ANANDA PUTRI

Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia

Dari Singapura, Jokowi Belajar Bikin Taman

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya