TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet (internet service provider/ISP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keduanya ialah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB.
"Keduanya diduga melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Selasa, 12 Maret 2013.
Ia menjelaskan, kedua tersangka bekerja pada perusahaan yang beralamat di Jalan Medoho Raya Nomor 27, Semarang. Indo Abadi sebenarnya sudah beroperasi sejak 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, Indo Abadi melakukan distribusi kepada para pelanggan.
Gatot mengatakan, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radion Kementerian Komunikasi dan Informatika di Semarang sudah menyampaikan peringatan berulang kali kepada Indo Abadi untuk mengurus perizinan. Namun, kata dia, peringatan itu tidak mendapat respon positif. Oleh karena itu, balai tersebut melakukan penindakan.
Pada 26 Februari 2013, penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang," kata Gatot. Ia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Hingga September 2012, data kementerian menunjukkan ada 49 penyelenggara yang telah memegang izin penyelenggaraan network access point (NAP). Sedangkan untuk ISP tercatat 220 penyelenggara. Kementerian pun menyatakan ada 27 penyelenggara Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dan 11 penyelenggara Sistem Komunikasi Data (Siskomdat). "Seluruh proses perizinan tidak dikenai pungutan biaya apa pun," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Seperti Ini Kartu Intelijen di Mobil Hercules
Hercules Punya Gelar Bangsawan Surakarta
Tiket Kereta Ekonomi Naik 3x Lipat
Berita terkait
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?
6 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.
Baca SelengkapnyaPsikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
19 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
23 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya