Kominfo Tindak Dua Pelanggar Izin ISP  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Rabu, 13 Maret 2013 07:08 WIB

Gatot S Dewobroto. TEMPO/Subekti. 20111005.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet (internet service provider/ISP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keduanya ialah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB.

"Keduanya diduga melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangan resmi, Selasa, 12 Maret 2013.

Ia menjelaskan, kedua tersangka bekerja pada perusahaan yang beralamat di Jalan Medoho Raya Nomor 27, Semarang. Indo Abadi sebenarnya sudah beroperasi sejak 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, Indo Abadi melakukan distribusi kepada para pelanggan.

Gatot mengatakan, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radion Kementerian Komunikasi dan Informatika di Semarang sudah menyampaikan peringatan berulang kali kepada Indo Abadi untuk mengurus perizinan. Namun, kata dia, peringatan itu tidak mendapat respon positif. Oleh karena itu, balai tersebut melakukan penindakan.

Pada 26 Februari 2013, penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang," kata Gatot. Ia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.

Hingga September 2012, data kementerian menunjukkan ada 49 penyelenggara yang telah memegang izin penyelenggaraan network access point (NAP). Sedangkan untuk ISP tercatat 220 penyelenggara. Kementerian pun menyatakan ada 27 penyelenggara Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dan 11 penyelenggara Sistem Komunikasi Data (Siskomdat). "Seluruh proses perizinan tidak dikenai pungutan biaya apa pun," ujarnya.

MARIA YUNIAR

Terpopuler:
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang

Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus

Seperti Ini Kartu Intelijen di Mobil Hercules

Hercules Punya Gelar Bangsawan Surakarta

Tiket Kereta Ekonomi Naik 3x Lipat

Berita terkait

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

6 hari lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

19 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

23 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya